Download Format Daftar Usulan Kenaikan Pangkat Guru 2013



Download Format Daftar Usulan Kenaikan Pangkat Guru 2013 - Mulai tahun 2013 ini kenaikan pangkat guru berpedoman pada Permen Menpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang angka kredit jabatan dan peraturan bersama Mendiknas dan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diberlakukan maka aturan terdahulu tentang angka kredit tidak berlaku lagi. Di dalam aturan baru ini  ada empat unsur utama yang mesti harus dipenuhi yaitu: pertama pendidikan, kedua pembelajaran, ketiga pengembangan profesionalisme berkelanjutan dan keempat unsur penunjang.

Seorang guru dapat diusulkan kenaikan Pangkat Angka Kredit bila telah melaksanakan PBM sekurang-kurangnya 2 Tahun dari SK Terakhir (misalnya : untuk usul kenaikan pangkat periode 01 April 2014 nanti adalah minimal SK Periode 1 April 2012, dapat mundur sampai dengan SK terakhir yang diterima pada tahun sebelum 1 April 2012)

Yang perlu disiapkan dalam mengusulkan kenaikan pangkat adalah :

A.
1.    LAMPIRAN I (Daftar Usulan PAK);
2.    LAMPIRAN II (Daftar Usulan Penilaian);
3.    LAMPIRAN III (Penetapan Angka Kredit);
4.    LAMPIRAN IV (Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan PBM/BK);
5.    Fotokopi PAK lama dilegalisir Kepala Sekolah;
6.    Fotokopi SK pangkat terakhir dilegalisir Kepala Sekolah;
7.    Fotokopi SK CPNS bagi PNS yang pertama kali usul Kenaikan Pangkat;
8.    Fotokopi KARPEG dilegalisir Kepala Sekolah;
9.    Fotokopi Ijasah/AK/Transkrip Nilai dilegalisir Kepala Sekolah, untuk kenaikan pangkat pertama kali bagi PNS guru dilegalisir oleh Dekan Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
10. Fotokopi STTPL/Sertifikat (Diklat/Seminar) dilegalisir Kepala Sekolah;
11. Fotokopi DP.3  Dua Tahun terakhir yang dilagalisir Kepala Sekolah.
12. PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) bagi guru yang pertama kali kenaikan pangkat dan bagi yang baru  mutasi dari luar Kabupaten
13. Fotokopi NIP baru, dilegalisir Kepala Sekolah.
14. Fotocopi SK Mutasi bagi yang memiliki,dilegalisir Kepala Sekolah

B.
1.    Bukti fisik kelompok PBM, berupa SK Pembagian Tugas Mengajar setiap semester;
2.    Bukti fisik telah mengadakan Kegiatan Evaluasi, Analisis Hasil Evaluasi dan melaksanakan Perbaikan dan Pengayaan tiap semester;
3.    SK Pembagian Tugas dalam suatu kepanitiaan;
4.    Bukti Keanggotaan pada Organisasi Profesi (misalnya : PGRI)
5.    Bukti Kegiatan Kemasyarakatan;
6.    Semua bukti fisik dilegalisir oleh Kepala Sekolah.

Untuk Format Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), Lampiran-lampiran serta panduan bobot angka kreditnya silahkan download link berikut ini :

Baca Juga :

www.awanputih43.blogspot.com

7 komentar:

Anonim mengatakan...

Trimakasih. Ijin share.

Unknown mengatakan...

Trimakasih, semoga anda mendapatkan barokahnya. Amin

Anonim mengatakan...

terima kasih bapak, semoga barokah dan bermanfaat.

Pakdhe U mengatakan...

terimakasih infonya, sangat bermanfaat.

sdn1karangmakmur.blogspot.com mengatakan...

TERIMAKASIH PAK,,,,

Unknown mengatakan...

hATUR nUHUN PA SAYA IZIN TELAH MENDOWNLOAD FILES NYA DI BLOG INI

bahan literasi mengatakan...

terima kasih pak . . .

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...