Program Sertifikasi Guru Perjalananmu kini



Program Sertifiksi Guru Perjalananmu kini - Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.

Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.

Mengacu program pemerintah diatas sebagai guru tentu kita menyambut gembira, disamping kita dapat meningkatkan kualitas kita sebagai guru juga akan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang sudah lulus sertifikasi dan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013

Pada tahun-tahun yang lalu  syarat pencairan Tunjangan profesi adalah guru yang bersertifikasi, mengajar minimal 24 jam per minggu dan tidak harus linier. Mulai tahun 2013 pencairan tunjangan profesi didasarkan jumlah jam linier pada Dapodik 24 Jam per minggu. Jam Linear adalah Jam mengajar yang berdasarkan sertifikasi guru yang bersangkutan, misal (guru sertifikasi guru kelas,Guru Penjasorkes,Guru PAI dll).
Permasalahan muncul disini, mungkin bagi teman-teman guru SD tidak terlalu jadi masalah karena pada umumnya Jam mengajar liniernya mencukupi tetapi bagi guru-guru SLTP dan SLTA banyak menemui masalah karena banyak guru yang mengajar 24 Jam tetapi tidak semua linier karena bertumpuknya guru yang mempunyai bidang sertifikasi yang sama sehingga jumlah jam liniernya tidak mencukupi.

Akhirnya segala upaya pun ditempuh mulai dari mencari kekurangan jam ke sekolah-sekolah lain, “meminta” jabatan-jabatan tertentu dan sibuk memperbaiki berkas berkali-kali ditambah lagi sering terjadi berebut jam megajar diantara guru yang mempunyai bidang sertifikasi yang sama, tentu saja keadaan ini sangat menyita waktu, tenaga dan pikiran yang pada akhirnya sering mengorbankan tugas utamanya untuk mengajar dikelas. Kalau begini keadaanya dengan mengacu kepada tujuan diadakannya program sertifikasi guru apakah ini yang dinamakan Profesionalisme ?

Kesenjangan antara cita-cita dan tujuan program sertifikasi guru dengan fakta dilapangan masih jauh dari yang kita inginkan. Bagaimanapun juga program sertifikasi ini program yang baik dan harus kita dukung akan tetapi pemerintah sebagai pemegang kebijakan agar lebih bijak lagi dalam mengatur ketentuan-ketentuan dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi agar kejadian ditas tadi tidak terulang. Kenapa yang menadapat tunjangan sertifikasi harus mengajar 24 jam linier bagaimana dengan yang mengajar 26 jam tetapi yang 4 jam tidak linier ??? Rasanya tidak adil kalau guru yang mengajar 26 jam tersebut tidak menadapat tunjangan sebagaimana guru yang lainya, apakah tidak sebaiknya pencairan tunjangan itu didasarkan prosentase dari jumlah jam mengajar linier, misalnya guru A mengajar 24 jam yang 12 jam linier sedangkan yang 12 jam lainnya tidak linier maka akan mendapatkan tunjangan 50 % dari yang seharusnya ia terima.

Bagaimana menurut anda ???

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...