Program Sertifiksi Guru Perjalananmu kini - Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus
memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV),
menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Mengacu program pemerintah diatas sebagai guru tentu kita menyambut gembira, disamping kita dapat meningkatkan kualitas kita sebagai guru juga akan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang sudah lulus sertifikasi dan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Mengacu program pemerintah diatas sebagai guru tentu kita menyambut gembira, disamping kita dapat meningkatkan kualitas kita sebagai guru juga akan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang sudah lulus sertifikasi dan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut.
Pencairan
Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013
Pada tahun-tahun yang lalu syarat pencairan Tunjangan profesi adalah guru
yang bersertifikasi, mengajar minimal 24 jam per minggu dan tidak harus
linier. Mulai tahun 2013 pencairan tunjangan profesi didasarkan jumlah jam
linier pada Dapodik 24 Jam per minggu. Jam Linear adalah Jam
mengajar yang berdasarkan sertifikasi guru yang bersangkutan, misal (guru
sertifikasi guru kelas,Guru Penjasorkes,Guru PAI dll).
Permasalahan muncul disini, mungkin
bagi teman-teman guru SD tidak terlalu jadi masalah karena pada umumnya Jam
mengajar liniernya mencukupi tetapi bagi guru-guru SLTP dan SLTA banyak menemui
masalah karena banyak guru yang mengajar 24 Jam tetapi tidak semua linier
karena bertumpuknya guru yang mempunyai bidang sertifikasi yang sama sehingga
jumlah jam liniernya tidak mencukupi.
Akhirnya segala upaya pun ditempuh
mulai dari mencari kekurangan jam ke sekolah-sekolah lain, “meminta”
jabatan-jabatan tertentu dan sibuk memperbaiki berkas berkali-kali ditambah
lagi sering terjadi berebut jam megajar diantara guru yang mempunyai bidang
sertifikasi yang sama, tentu saja keadaan ini sangat menyita waktu, tenaga dan
pikiran yang pada akhirnya sering mengorbankan tugas utamanya untuk mengajar
dikelas. Kalau begini keadaanya dengan mengacu kepada tujuan diadakannya
program sertifikasi guru apakah ini yang dinamakan Profesionalisme ?
Kesenjangan antara cita-cita dan
tujuan program sertifikasi guru dengan fakta dilapangan masih jauh dari yang
kita inginkan. Bagaimanapun juga program sertifikasi ini program yang baik dan
harus kita dukung akan tetapi pemerintah sebagai pemegang kebijakan agar lebih
bijak lagi dalam mengatur ketentuan-ketentuan dalam proses pencairan tunjangan
sertifikasi agar kejadian ditas tadi tidak terulang. Kenapa yang menadapat
tunjangan sertifikasi harus mengajar 24 jam linier bagaimana dengan yang mengajar
26 jam tetapi yang 4 jam tidak linier ??? Rasanya tidak adil kalau guru yang
mengajar 26 jam tersebut tidak menadapat tunjangan sebagaimana guru yang
lainya, apakah tidak sebaiknya pencairan tunjangan itu didasarkan prosentase
dari jumlah jam mengajar linier, misalnya guru A mengajar 24 jam yang 12 jam
linier sedangkan yang 12 jam lainnya tidak linier maka akan mendapatkan
tunjangan 50 % dari yang seharusnya ia terima.
Bagaimana menurut anda ???
Baca Juga :
Download Berbagai Macam Software
Cara Cek Daftar Sekolah Sasaran Implementasi Kurikulum 2013
Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru 2013
Download Kumpulan Soal Latihan UKA 2013
Solusi Perbaiki Dapodik Agar SK Tunjangan Benar
Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit
Cara Cek Status SK Tunjangan Profesi di P2TK Pendidikan Dasar
Pendataan Dikmen (SMA, SMK, dan SMLB)
Cek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Download Formulir Pemutahiran Kartu NUPTK
Cara Mencari Lokasi, Waktu dan Nomor Peserta UK 2013
Download Kisi-Kisi UKA / Kisi-Kisi UKG untuk Sertifikasi Guru Tahun 2013
Cara Cek Data NUPTK Terbaru
CARA CEK SK TUNJANGAN SERTIFIKASI 2013
Muatan Kurikulum 2013 untuk SD, SMP dan SMA
Model-model Pembelajaran Terbaru
Tutorial Pelaksanaan UKG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar