Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru 2013


 Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru 2013 - Perubahan pada proses penetapan peserta sertifikasi yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Sasaran

Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang  memenui persyaratan.  Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk sasaran guru  PNS dan guru bukan PNS pada semua  jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota  akan ditentukan kemudian setelah proses verifikasi data peserta sertifikasi guru  selesai dilaksanakan. Sasaran  peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).
Distribusi Sasaran Peserta Sertifikasi Guru

Distribusi sasaran peserta sertifikasi  guru  untuk masing-masing kabupaten/kota mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

  • Keseimbangan, ditinjau dari aspek usia peserta.
  • Keadilan, ditinjau dari proporsional jumlah peserta terhadap sasaran nasional.

Data jumlah guru yang digunakan untuk  penetapan distribusi sasaran peserta sertifikasi guru  adalah data  jumlah  guru yang  memenuhi persyaratan  sebagai  peserta sertifikasi guru  hasil verifikasi data  per tanggal  1 Desember  2012.  Penetapan distribusi sasaran peserta sertifikasi guru  akan dilakukan oleh sistem aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) berdasarkan pertimbangan tersebut di atas.

Sasaran peserta sertifikasi guru  pola PF/PSPL maksimal 1 %  dari jumlah sasaran peserta sertifikasi guru  Kabupaten/Kota.  Jika ada  calon peserta yang dihapus karena alasan tertentu, maka  penggantinya  akan ditentukan oleh sistem  berdasarkan  prinsip keseimbangan dan keadilan.

Persyaratan Peserta

Persyaratan Umum

  • Guru yang  belum memiliki sertifikat pendidik dan  masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan  kecuali guru  Pendidikan  Agama. Sertifikasi  bagi guru  Pendidikan  Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah  diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:1)  diangkat menjadi  pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan 2)  memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  • Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:1)  pada 1 Januari  2013  sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau 2)  mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  • Sudah menjadi guru pada  suatu satuan pendidikan  (PNS atau bukan PNS)  pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap  minimal 2 tahun secara  terus menerus  dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
  • Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.  Jika  peserta diketahui sakit  pada saat  datang untuk mengikuti PLPG  yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG,  maka LPTK  BERHAK  melakukan pemeriksaan ulang  terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak  menunda atau  membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Persyaratan Khusus untuk  Guru yang  mengikuti Pemberian
Sertifikat secara Langsung (PSPL)

  • Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang  memiliki  kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3)  dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
  • Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan  pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Selengkapnya tentang pedoman penetapan Sertifikasi guru 2013 ini, dapat diunduh Disini.

Semoga bermanfaat ...
 

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...