Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru 2013 - Perubahan pada proses penetapan peserta sertifikasi yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Sasaran
Sasaran peserta sertifikasi guru dalam
jabatan adalah guru yang memenui persyaratan. Jumlah sasaran secara
nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk
sasaran guru PNS dan guru bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik
negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Sasaran peserta sertifikasi guru per
provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan kemudian setelah proses
verifikasi data peserta sertifikasi guru selesai dilaksanakan.
Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah
Indonesia di luar negeri (SILN).
Distribusi Sasaran Peserta Sertifikasi Guru
Distribusi sasaran peserta sertifikasi guru untuk masing-masing kabupaten/kota mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
- Keseimbangan, ditinjau dari aspek usia peserta.
- Keadilan, ditinjau dari proporsional jumlah peserta terhadap sasaran nasional.
Data jumlah guru yang digunakan untuk
penetapan distribusi sasaran peserta sertifikasi guru adalah data
jumlah guru yang memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi
guru hasil verifikasi data per tanggal 1 Desember 2012. Penetapan
distribusi sasaran peserta sertifikasi guru akan dilakukan oleh sistem
aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas.
Sasaran peserta sertifikasi guru pola
PF/PSPL maksimal 1 % dari jumlah sasaran peserta sertifikasi guru
Kabupaten/Kota. Jika ada calon peserta yang dihapus karena alasan
tertentu, maka penggantinya akan ditentukan oleh sistem berdasarkan
prinsip keseimbangan dan keadilan.
Persyaratan Peserta
Persyaratan Umum- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan 2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:1) pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau 2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
- Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
- Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Sertifikat secara Langsung (PSPL)
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Semoga bermanfaat ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar