Contoh RPP Sejarah Kurikulum 2013


Contoh RPP Sejarah Kurikulum 2013 - RPP merupakan rencana kerja yang menggambarkan prosedur, pengorganisasian, kegiatan pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang telah ditetapkan dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup RPP paling banyak mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indikator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.

Seorang guru harus memperhatikan langkah-langkah penyusunan RPP. Dalam RPP Kurikulum 2013 dibagi menjadi tiga langkah besar, kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.  Sebelum menyusun RPP, ada beberapa hal perlu diperhatikan :
  • RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar.
  • Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis.
  • RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
  • Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

Berikut ini Contoh RPP Sejarah Kurikulum 2013 :

Silahkan KLIK DISINI

www.awanputih43.blogspot.com 

Pendekatan scientific dalam pembelajaran Sejarah




Pendekatan scientific dalam pembelajaran Sejarah - Didalam Kurikulum 2013 pendekatan pembelajaran yang sering dipakai adalah Pendekatan scientific atau pendekatan ilmiah hal ini karena pola pikir yang berubah, menuntut juga perubahan dalam pendekatan pembelajarannya. Pendekatan scientific atau pendekatan ilmiah dalam pembelajaran menuntut keterlibatan peserta didik secara aktif membangun pengetahuannya sendiri melalui aktivitas ilmiah yaitu mengamati (observing), menanya (questioning), menalar (associating), mencoba (exsperimenting), dan membentuk jejaring (networking). Mengenai pendekatan scientific dapat dilihat dalam PP No. 81A yang menjelaskan adanya lima pengalaman belajar, sebagai berikut.

1. Mengamati (Observing)
Dalam pembelajaran sejarah, kegiatan mengamati atau mengobservasi dilakukan dengan membaca dan menyimak bahan bacaan atau mendengar penjelasan guru atau mengamati
foto/gambar/diagram yang ditunjukkan atau ditentukan guru. Agar lebih efektif kegiatan mengamati ini, tentunya guru sudah menentukan obyek dan atau masalah dan aspek yang akan dikaji

Read More >>>

Habis PLPG terbitlah PPG


Habis PLPG terbitlah PPG - Era pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selesai. Mulai 2015 guru-guru yang ingin mengantongi sertifikat pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, hasilnya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat.

Direktur PPG Unesa Lutfiah Nurlaela menyatakan, pemerintah hampir pasti memilih PPG dalam pelaksanaan sertifikasi guru nanti. Namun, polanya masih dibahas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik. ''Apakah PPG seperti guru prajabatan atau PPG guru dalam jabatan, polanya masih dibahas,'' jelasnya kemarin (28/10).

Untuk PPG prajabatan, pendidikan bagi guru PAUD dan SD berlangsung selama enam bulan, sedangkan guru SMP dan SMA setahun. Masa pendidikan PPG dalam jabatan belum ditentukan.

Berdasar informasi, PPG dilaksanakan sekitar tiga bulan. Yakni, sebulan untuk pendidikan di kelas dan dua bulan praktik di lapangan. ''Pola pastinya juga sedang dibahas,'' ujarnya.

Yang pasti, hasil model PPG diyakini jauh lebih baik dan terukur daripada PLPG. Sebab, PLPG hanya dilaksanakan sekitar sebelas hari. Model pelatihan selama PLPG hanya micro teaching, yaitu praktik mengajar. Namun, praktik hanya dilakukan saat pelatihan. Sementara itu, PPG menggunakan modelreal teaching. Ada praktik mengajar di lapangan selama dua bulan. Waktu setiap jenjang berbeda.

Lutfiah mengungkapkan, amanat UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melaksanakan pendidikan ikatan dinas bagi guru dengan tempat tinggal asrama. Namun, nantinya PPG dilaksanakan dengan model asrama atau tidak juga belum diputuskan. Sebab, dibutuhkan anggaran yang sangat besar. Apalagi jumlah guru yang belum tersertifikasi di Jatim masih ratusan ribu.

Ketua PLPG Unesa Alimufi Arief menambahkan, pelaksanaan sertifikasi 2015 sudah pasti menggunakan PPG. Ada sekitar 280 ribu guru di Jatim yang belum ikut sertifikasi. Kuota sertifikasi 2015 untuk Jatim juga belum diketahui.

Nantinya, pola PPG memakai model in dan on seperti yang diterapkan dalam pelatihan kurikulum 2013. Guru akan mendapatkan pelatihan atau in di kelas untuk beberapa lama. Setelah itu, mereka onkeluar mengajar di kelas. Lalu, mereka dievaluasi kelemahannya selama mengajar.

''Mereka juga in dan on lagi untuk mendapatkan pelatihan dan memperbaiki kelemahan. Sampai betul-betul mereka mampu mengajar lebih baik,'' ucapnya. Mereka yang ikut PPG adalah guru yang diangkat menjadi PNS setelah Desember 2005. (jppn)


Ancaman Pensiun Dini bagi para PNS yang kinerjanya rendah



Pegawai Negeri Sipil
Ancaman Pensiun Dini bagi para PNS yang kinerjanya rendah - Kerja dengan profesional sudah menjadi keharusan pada era yang serba kompetitif saat ini tak terkecuali para aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.

"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (16/11).
Read More >>>

Info Bea Siswa Perguruan Tinggi 2014



Info Bea Siswa Perguruan Tinggi 2014 - Sebagai upaya meningkatkan kualifikasi akademik pendidik dan tenaga kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali membuka pendaftaran beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPP-DN) untuk alokasi tahun 2014. Program beasiswa ini diperuntukkan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tenaga kependidikan tetap pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PNS kantor Kopertis, dan PNS kantor pusat Ditjen Pendidikan Tinggi.

Proses seleksi BPP-DN untuk dosen, tidak diperlukan lagi penetapan status oleh perguruan tinggi negeri/Kopertis pemilik dosen. Namun demikian, dosen yang bersangkutan tetap harus mendapat ijin tugas belajar dari perguruan tinggi negeri/Kopertis asal (format ijin terdapat dalam Pedoman BPP-DN 2014).

Selengkapnya pedoman tersebut dapat diunduh di laman http://beasiswa.dikti.go.id/bppdn dan http://studi.dikti.go.id.


www.awanputih43.blogspot.com