Ujian tulis tersebut terbagi dua, yaitu :
- Ujian tulis LPTK (UTL) yang soal dan kerahasiaannya berada pada LPTK penyelenggara PLPG, dan
- Ujian tulis nasional (UTN) yang soalnya disusun secara nasional dibawah koordinasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
Disamping
ujian tulis, terdapat 4 bobot penilaian lagi yaitu :
- 30% bobot nilai Ujian Praktek Pembelajaran dimana setiap peserta akan diberi kesempatan untuk tampil selama 1 JP (50 menit) dalam bentuk format kegiatan peer teaching untuk guru kelas dan guru mata pelajaran serta peer guidance and counseling untuk guru Bimbingan dan konseling.
- 25% bobot nilai untuk workshop merupakan penilaian terhadap :
- Rancangan proposal PT/PTK, perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media pembelajaran, rancangan bahan ajar, perangkat penilaian dan LKS) bagi guru kelas dan guru mata pelajaran.
- Rancangan proposal PT/PTK, rancangan proposal PTBK, rancangan program BK di sekolah, rancangan pelaksanaan layanan bimbingan kelompok atau klasikal, rancangan evaluasi program BK, rancangan laporan penyelenggaraan program BK bagi guru BK, dan.
- Rancangan proposal PT/PTK, RPP, RKM, RKA, laporan kepengawasan bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.
- 10% bobot nilai partisipasi dalam teori dan praktek. Dimana keaktifan dan keikutsertaan secara aktif setiap peserta akan dinilai oleh assesor.
- 10% bobot nilai dari teman sejawat, artinya setiap peserta akan memberi nilai satu sama lain khususnya didalam kegiatan peer teaching atau peer guidance and counseling.
Rumus Penilaian
Penilaian terhadap setiap peserta menggunakan rumusan
berikut ini :
SAK = 0,25SUT + 0,30SUP + 0,25HW + 0,1SP + 0,1SS
SAK
|
:
|
Skor Akhir Kelulusan PLPG
|
SUT
|
:
|
Skor Ujian Tulis (Skor maks 100)
|
SUP
|
:
|
Skor Ujian Praktik Pembelajaran (skor maks 100)
|
HW
|
:
|
Skor Hasil Workshop (skor maks 100)
|
SP
|
:
|
Skor Partisipasi dalam teori dan praktik
pembelajaran (skor maks 100)
|
SS
|
:
|
Skor teman sejawat (skor maks 100)
|
1.
Penilaian
menggunakan acuan kriteria (PAP)
2.
Skor
Ujian Tulis Nasional (SUTN) ≥42; dan
3.
Skor
Ujian Tulis (SUT) ≥ 60;
o
SUT
= 0,4SUTN + 0,6SUTL
o
SUTL
= Skor Uji Tulis LPTK
4.
Skor
Ujian Praktik (SUP) ≥ 65
5.
Skor
Akhir Kelulusan (SAK) ≥ 65;
Jadi,
Peserta PLPG dinyatakan lulus apabila
mencapai nilai minimal 65.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar