Penjelasan Jenis Formulir dan Dokumen untuk Verval NUPTK



Penjelasan Jenis Formulir dan Dokumen untuk Verval NUPTK - Untuk  melakukan proses verifikasi dan validasi (VERVAL) NUPTK agar menjadi data PTK aktif 2013, maka kita akan di hadapkan berbagai jenis formulir dan dokumen, antara lain formulir A01 s.d A06 dan dokumen  S02 s.d S14. Tentu saja berbagai jenis formulir dan dokumen tersebut masih awam bagi kalangan PTK karena masih baru, untuk itu mari kita simak penjelasan masing-masing apa dan untuk apa formulir dan dokumen tersebut dibawah ini :

FORMULIR ( A01 s/d A06 )

  1. Formulir A01 adalah Formulir yang ditetapkan oleh sistem dan dapat diunduh PTK jika PTK masih aktif di sekolah induk yang sudah terdaftar
  2. Formulir A02 adalah Formulir yang ditetapkan oleh sistem dan dapat diunduh PTK jika PTK sudah tidak aktif di sekolah induk yang terdaftar
  3. Formulir A03 adalah Formulir yang ditetapkan oleh sistem dan dapat diunduh PTK untuk PTK yang dinyatakan tidak terdaftar di sekolah induk atau sekolah belum terdaftar
  4. Formulir A04 adalah Formulir yang ditetapkan oleh sistem dan dapat diunduh PTK jika PTK tersebut adalah Pengawas yang sudah memiliki NUPTK
  5. Formulir A05 adalah Formulir registrasi PTK untuk pengajuan NUPTK baru
  6. Formulir A06 adalah Formulir registrasi Pengawas Sekolah untuk pengajuan NUPTK baru
DOKUMEN ( S02 s/d S14 )
  1. S02. Adalah dokumen aktifasi PTK yang berisi kode aktifasi yang diterbitkan oleh Admin sekolah setelah Admin sekolah melakukan verifikasi terhadap Formulir A01 atau A02 atau A03. Dokumen ini akan diserahkan oleh Admin sekolah kepada PTK untuk digunakan oleh PTK untuk mengaktifasi Akun Login PTKnya.
  2. S03. Adalah dokumen dokumen tanda bukti pengisian data detail Verval Lv.2 dimana PTK sudah melakukan pengisian data diri, kuisioner EDS dan riwayat utama. Dokumen S03 ini nantinya beserta lampiran lainnya harus diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan berkas.
  3. S04. Adalah dokumen surat tanda bukti berkas setelah Admin sekolah melakukan pemeriksaan berkas. Dokumen S04 ini akan diserahkan kembali kepada PTK untuk disimpan. Selain itu, setelah melakukan pemeriksaan dokumen, Admin sekolah juga akan menerbitkan dokumen S07.
  4. S05. Adalah surat penetapan PEG ID bagi PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru. Dokumen ini akan diterbitkan oleh Admin sekolah setelah admin sekolah menerima dan memverifikasi dokumen S03 beserta lampiran lainnya. Surat ini nanti akan ditanda tangani oleh Kepala sekolah dan diserahkan kembali kepada PTK.
  5. S07. Adalah dokumen pakta integritas yang harus di serahkan kepada PTK oleh Admin Sekolah untuk kemudian ditanda tangani oleh PTK dan dibubuhi materai 6000. Pakta integritas ini berisi pernyataan bahwa semua keterangan yang dicantumkan oleh PTK didalam dokumen VERVAL NUPTK itu adalah benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dokumen S07 ini harus ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
  6. S08. Adalah surat tanda bukti NUPTK aktif yang diterbitkan setelah Admin dinas melakukan VERVAL terhadap berkas dan dokumen S07 yang diserahkan oleh PTK. Dokumen S08 ini juga menyatakan bahwa proses VERVAL PTK bersangkutan telah LENGKAP dan dinyatakan sebagai NUPTK AKTIF 2013.
  7. S11. Adalah dokumen yang dicetak oleh PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru dan telah menerima dokumen S05. Dokumen ini merupakan surat pengajuan NUPTK baru. Surat ini nantinya harus ditanda tangani dan diserahkan kembali kepada Admin sekolah.
  8. S12. Setelah melakukan pemeriksaan fisik dan kelengkapan berkas, Admin sekolah akan menahan dokumen S11 dan mencetak S12 untuk kemudian ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
  9. S13. Adalah dokumen yang dicetak oleh Admin Dinas untuk kemudian bersama-sama dengan dokumen S12 diserahkan kepada Admin LPMP.
  10. S14. Adalah dokumen yang diterbitkan oleh Admin LPMP setelah melakukan pemeriksaan dokumen S12+S13 dan berkas lampiran yang diwajibkan. Dokumen S14 ini ditanda tangani oleh kepala LPMP dan diserahkan kepada PTK sebagai bukti penerbitan NUPTK baru.

Demikian penjelasan formulir dan dokumen untuk Verval NUPTK yang harus diketahui oleh PTK ketika melakukan Verval NUPTK 2013.

Semoga dapat membantu.


Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...