Cara membuat e-mail khusus bagi PNS melaluiPNSMail - Untuk mempercepat reformasi birokrasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dalam melakukan urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik, menggunaan alamat e-mail resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.id . Permintaan disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat e-mail resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Menurut
Menteri PAN-RB Azwal Abubakar, saat ini
seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun
demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non
pemerintah sebagai alat komunikan persuratan elektronik dalam kegiatan
kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. "Ini berisiko dan
tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis
Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu. Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang
perlu diupayakan suatu langkah strategis
dengan menyediakan e-mail resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan
elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.id.
Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.id.
PNSMail
merupakan layanan yang memberikan fasilitas
e-mail gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh
Indonesia. Fitur-fitur menarik yang dimiliki PNSMail, di antaranya:
- Kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan)
- Portal Email untuk email eksternal
- Proteksi spam dan virus
- Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat e-mail nasional pada PNSMail. Untuk informasi dan dukungan tentang layanan ini bisa dilakukan melalui admin@pnsmail.go.id.
Cara Membuat Email Khusus PNS di PNSMail
Untuk langkah-langkahnya sama seperti membuat email pada umumnya. Kunjungi layanan PNSMail di alamat www.pnsmail.go.id atau KLIK DISINI . Setelah terbuka cari link Daftar sekarang juga! atau Daftar seperti terlihat pada screenshot dibawah ini :
Setelah
itu akan tampil formulir isian pendaftaran PNSMail. Isi dan lengkapi semua
formulir isian tersebut dengan data yang sesuai, seperti yang tertera pada
format isian layanan PNSMail antara lain :
- Nama Lengkap; masukkan nama lengkap, isi dengan nama depan dan nama belakang sesuai dengan nama Asli
- Username; terinput dari isian pada Nama Lengkap
- Password; isi dengan minimal 6 karakter
- Ulangi Password; masukkan dengan password yang sama
- NIP; masukkan NIP tanpa spasi
- Email; masukkan email yang sudah dimiliki
- Nomor Ponsel; no. ponsel yang dimiliki, contoh 081xxxxxxxxx
- Instansi Asal; instansi Anda
- Alamat Instansi; alamat lengkap instansi
- Propinsi; pilihan
- Kabupaten/Kota; pilihan
- Pertanyaan Pengingat; pilihan
- Jawaban; jawaban dari pertanyaan pengingat
- Kode Pengaman; ketik kode pengaman pada kolom yang tersedia
Untuk
lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
Setelah semua data selesai diisi, silahkan klik
Daftar, dan tinggal menunggu pengaktifan dari admin pnsmail.go.id.
Selamat mencoba dan semoga berhasil ...
3 komentar:
Salam kenal balik mas ... dan terimakasih atas kunjungannya ..
Thanks infonya.. Akan di sampaikan dengan teman yang lain :)
Wah bermanfaat sekali informasinya mas. Ditunggu informasi bermanfaat lainnya :)
Posting Komentar