Tata Cara Pengajuan NUPTK Baru tahun 2013



Tata Cara Pengajuan NUPTK Baru tahun 2013 - NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas sejak tahun 2006 lalu.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain :
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK
Oleh karena itu memiliki kartu NUPTK bagi para PTK menjadi sangat penting, Bagi para PTK yang belum memiliki NUPTK bisa mengajukan NUPTK melalui web : http://padamu.kemdikbud.go.id secara online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK. Jadwal proses Registrasi PTK sebagai syarat Pengajuan NUPTK Baru telah dimulai sejak Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB. 

Syarat Pengajuan NUPTK Baru di Web padamu.kemdikbud.go.id

Para pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mengajukan NUPTK baru (karena belum memilikinya), harus memenuhi persyaratan berikut :
  1. Yang bersangkutan adalah Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK pada sekolah yang merupakan binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mempunyai status kepegawaian PNS/CPNS atau Non PNS.
  2. Bagi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota bila bertugas di sekolah negeri.
  3. Bagi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS mempunyai SK pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan, bila bertugas di sekolah swasta. 

Tata Cara Pengajuan NUPTK Baru di Web padamu.kemdikbud.go.id

Apabila PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang bersangkutan memenuhi persyaratan di atas, maka ia boleh melakukan tahapan pengajuan NUPTK baru tahun 2013 (Registrasi PTK) di situs padamu.kemdikbud.go.id secara online melalui 2 tahapan, yaitu :
  1. Pengajuan untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID)
  2. Pengajuan untuk mendapatkan NUPTK baru.
Selanjutnya perhatikan  langkah-langkah berikut :

  1. Bila PTK yang bersangkutan adalah GURU, maka dapat mendownload Formulir A05 untuk Guru di http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a05.pdf
  2. Bila PTK yang bersangkutan adalah PENGAWAS, maka dapat mendownload Formulir A06 untuk Pengawas di  http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a06.pdf
  3. Bagi PENGAWAS, isi dan lengkapi Formulir A06 yang telah didownload dan di print out, kemudian minta tanda tangan beserta cap stempel Kepala Dinas yang menerbitkan SK Pengawas. Selanjutnya, serahkan formulir beserta persyaratan yang diminta ke Operator/Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat anda bertugas.
  4. Bagi GURU, isi dan lengkapi Formulir A05 yang telah didownload dan di print out, kemudian minta tanda tangan kepala sekolah beserta cap stempel dari sekolah induk tempat anda bertugas, lalu serahkan pada Operator Sekolah lengkap dengan persyaratan yang diminta.
  5. Operator Sekolah akan melakukan login di http://padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah kemudian masuk ke menu Pengajuan NUPTK, mengisi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh Guru/PTK.
  6. Operator sekolah akan mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan ke Guru/PTK yang bersangkutan.
  7. Bagi PTK yang telah memperoleh Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) perhatikan pada lembaran tersebut terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi. PTK yang mengajukan NUPTK tersebut lalu mengunjungi http://padamu.siap.web.id/  untuk melakukan aktivasi akun dan login di Padamu Negeri.
  8. Selanjutnya PTK mengisi Formulir dan Kuisioner dan melengkapai berkas yang diminta.
  9. Kemudian PTK mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a).
  10. PTK menyerahkan kembali surat tersebut ke Admin Sekolah
  11. PTK menunggu proses pengajuan.
  12. PTK menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a). 
Jika langkah-langkah tersebut  di atas masih kurang jelas, anda dapat mengunduh/download Formulir A05 atau Formulir A06 dibawah ini :
  1. DOWNLOAD  Formulir A05 untuk Guru
  2. DOWNLOAD  Formulir A06 untuk Pengawas
Bila mengalami kesulitan mendownload dengan cara di atas, silakan coba download melalui link alternative dibawah ini :
  1. DOWNLOAD  Formulir A05 untuk Guru
  2. DOWNLOAD  Formulir A05 untuk Pengawas
Demikian selamat mencoba dan semoga sukses …


Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...