ALASAN PEMERINTAH RI MEMBENTUK BKR BUKAN TENTARA


Mengapa  Pemerintah  RI  membentuk BKR dan bukan Tentara ?


Presiden  Sukarno dalam pidatonya pada 23 Agustus 1945 menyerukan bekas prajurit PETA, Heiho, dan para pemuda Indonesia yang sebelumnya pernah mengikuti  latihan atau  pendidikan militer untuk bergabung dalam BKR. Salah satu alasan pemerintah tidak  membentuk tentara adalah  agar tidak menimbulkan kecurigaan dan mencegah bentrokan  dengan pihak asing, terutama Jepang yang saat  itu masih  berada di Indonesia. Meskipun telah  kalah  perang,  tentara Jepang  masih  memiliki persenjataan yang cukup lengkap.

Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Meskipun  BKR pada akhirnya dibubarkan dan  diganti dengan Tentara Keamanan  Rakyat (TKR)  pada 5 Oktober 1945, organisasi ini berperan penting  sebagai  salah satu  wadah  perjuangan pada  masa awal kemerdekaan. TKR inilah  yang merupakan cikal bakal TNI yang ada saat ini.

Mengapa pemerintah baru membentuk TKR pada bulan Oktober 1945? Apakah pada saat  itu Jepang sudah  pergi dari Indonesia sehingga pemerintah berani  membentuk TKR? Ataukah ada alasan lainnya yang lebih mendesak untuk membentuk sebuah  organisasi tentara kebangsaan?

Pada masa awal kemerdekaan juga terjadi dua perkembangan penting dalam bidang politik, yaitu pembentukan partai-partai politik dan perubahan sistem dalam sistem kabinet. Wakil presiden Mohammad Hatta mengeluarkan sebuah maklumat pada 3 November 1945 untuk mendorong pendirian partai-partai politik sebagai bagian dari persiapan menyongsong pemilihan umum  pertama yang  dirancanakan akan  dilangsungkan pada bulan Januari 1946. Pemerintah mempertegas kembali  saran  untuk mendirikan partai-partai politik dalam Maklumat  14 November  1945. Maklumat ini juga memiliki arti penting lain, yaitu  berubahnya sistem pemerintahan dengan  adanya jabatan Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet.

Maklumat pemerintah tanggal 3 dan 14 November 1945 perlu dipahami dalam situasi politik global pada masa itu. Selepas Proklamasi Kemerdekaan, beberapa pihak asing menuduh  bahwa  RI adalah  negara bentukan Jepang. Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh.  Hatta  juga  dituduh bagai kolaborator Jepang. RI juga dituduh sebagai negara  yang fasis, apalagi pada awalnya PNI ditetapkan sebagai partai negara. Sistem partai tunggal seperti itu seringkali dikaitkan  dengan ciri negara fasis seperti pada masa  Perang Dunia  II. Oleh karenanya, untuk  meyakinkan dunia internasional bahwa RI adalah negara  yang demokratis dan bukan fasis, pemerintah melakukan beberapa perubahan seperti  yang disebutkan dalam kedua maklumat tersebut.

Adanya Perdana  Menteri  sebagai  pimpinan kabinet  seperti  yang disampaikan dalam    Maklumat 14 November 1945 memang tidak sesuai  dengan UUD 1945. Akan tetapi, dalam  situasi  politik  saat  itu, hal ini merupakan adaptasi yang dilakukan oleh RI dan respon  terhadap perkembangan internasional agar  pihak asing,  terutama Sekutu  sebagai pemenang  Perang Dunia II, percaya bahwa RI adalah negara yang demokratis dan bukan  negara  fasis bentukan Jepang. Sebagai negara yang baru  merdeka, RI sangat  membutuhkan dukungan  internasional dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan menghadapi ambisi Belanda  yang ingin kembali  menjajah.



www,awanputih43.blogspot.com



Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...