
Proses
seleksi BPP-DN untuk dosen, tidak diperlukan lagi penetapan status oleh
perguruan tinggi negeri/Kopertis pemilik dosen. Namun demikian, dosen yang
bersangkutan tetap harus mendapat ijin tugas belajar dari perguruan tinggi
negeri/Kopertis asal (format ijin terdapat dalam Pedoman BPP-DN 2014).
Selengkapnya pedoman
tersebut dapat diunduh di laman http://beasiswa.dikti.go.id/bppdn dan http://studi.dikti.go.id.
www.awanputih43.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar