PETUNJUK PELAKSANAAN
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH (BOS) TAHUN 2014
BOS adalah program pemerintah yang
pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia
bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
- Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Hal-hal yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program
BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ini.
Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013
www.awanputih43.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar