Skema
Jalur Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2014 - Skema
penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui
transfer daerah bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD), dan melalui
transfer pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bagi guru non-PNS.
Sebelumnya, kedua jalur penyaluran tunjangan profesi guru tersebut dilakukan
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahun 2014 ini, penyaluran
akan dilakukan melalui bank penyalur.
Dirjen
Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud, Achmad Jazzidie mengatakan, setelah
dana ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke bank penyalur, bank penyalur
kemudian mentransfer tunjangan profesi guru langsung ke rekening guru penerima.
Perubahan proses penyaluran tunjangan profesi guru ini dilakukan agar bisa
menjadi alat kontrol, karena bank penyalur berkewajiban memberikan laporan ke
Kemdikbud jika ada kesalahan penyaluran.
“Sebelumnya
dari KPPN kalau ada sesuatu, misalnya kekeliruan nomor rekening, kita yang di
kementerian nggak tau. Itu yang menyebabkan kadang-kadang kalau ada masalah
bisa berlarut-larut,” ujar Jazzidie saat dialog interaktif dengan wartawan di
Jakarta, (17/3/2014). Dengan penyaluran melalui bank penyalur, kesalahan
penyaluran bisa langsung diketahui dari laporan bank penyalur sehingga bisa
langsung ditindaklanjuti.
Jazzidie
menjelaskan, besarnya tunjangan profesi guru bagi guru PNSD adalah sebesar satu
kali gaji pokok. Sedangkan untuk guru non-PNS, dibagi lagi menjadi dua jenis,
yaitu guru non-PNS dan guru PNS Binaan Provinsi. Bagi guru non-PNS yang telah
melalui inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok,
sedangkan yang belum inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000
(dipotong pajak penghasilan). Guru PNS Binaan Provinsi juga mendapat tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Berdasarkan
PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan
tunjangan profesi di antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik
yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi
beban kerja sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat
sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat
bertugas. (kemdikbud.go.id)
www.awanputih43.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar