Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014

Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014 - Pelaksanaan sertifikasi dari tahun ketahun terus mengalami perubahan. Perubahan ini dituangkan kedalam Buku 1 sertifikasi guru yang menjadi acuan pelaksanaan sertifikasi setiap tahunnya. Salah satu perubahan mendasar adalah perubahan pada proses penetapan dan pendaftaran peserta yang antara lain mekanisme penetapan peserta sertifikasi guru 2014. Perekrutan peserta sertifikasi guru dilakukan terhadap mereka yang sudah mengikuti UKG tahun 2013 dan yang akan mengkuti UKG 2014. Adapun penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada keseimbangan usia dan masa kerja.

Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi 2014

Dalam hal penetapan peserta, maka untuk sertifikasi 2014, BPSDMPK PMP telah menetapkan urutan prioritas penetapan peserta tertentu. Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2014 adalah sebagai berikut :

  1. Peserta sertifikasi tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Guru yang telah mengikuti UKG tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
  3. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  4. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut :
  1. Usia. Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  2. Masa kerja sebagai guru. Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  3. Pangkat/Golongan.Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Contoh perhitungan masa kerja

Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat guru yang bersangkutan saat menjadi guru honorer.

Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2013 adalah 12 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005-2012 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 10 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik dalam bentuk SK penugasan dari setiap sekolah tempat dia bertugas.

Contoh 3
Guru “H” adalah seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru “H” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2003 di salah satu SMA Swasta. Guru “H” pada tahun 2003 mengajar dengan menggunakan kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK ini TIDAK dapat diterima. Masa kerja guru “H”dihitung sejak yang bersangkutan memiliki kualifikasi S-1 yaitu 1 Oktober 2008. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2013 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 4 tahun 2 bulan

Contoh 4
Guru ”I” adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun 2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah D-III pada tahun 2002. Guru “I” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan SK ini DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan menggunakan ijazah D-III. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2013 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 10 tahun 4 bulan

Contoh perhitungan masa kerja ini tercantum didalam Buku 1 sertifikasi guru 2014, selengkapnya silahkan Download DI SINI

Demikian, semoga bermanfaat.

www.awanputih43.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...