Info Seputar Sertifikasi Guru 2014 -
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencatat jumlah
tenaga pendidik / guru ditanah air sebanyak 2.744.379 orang. Jumlah ini terdiri
dari 2.094.384 orang guru dengan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan Guru Tetap Yayasan (GTY) serta 649.995 orang guru dengan status kepegawaian
guru tidak tetap (GTT).
Dari
2.094.384 guru GTY dan PNS tersebut, dapat dikelompokkan lagi menjadi dua.
Yaitu kelompok guru yang diangkat sebelum terbitnya undang-undang guru dan dosen (UUGD)
Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005, serta kelompok guru yang diangkat
setelahnya. Guru PNS yang diangkat sebelum UUGD diterbitkan adalah sebanyak
1.505.415 orang guru. Sementara GTY berjumlah 211.043 orang. Guru yang diangkat
sesudah UUGD diterbitkan berjumlah 377.926 yang terdiri dari 207.700 orang guru
PNS dan 170.226 guru GTY. Bagi guru yang diangkat setelah UUGD ini diterbitkan,
akan diikutkan sertifikasi melalui jalur pendidikan profesi guru (PPG) dalam
jabatan.
Kuota sertifikasi guru
2014 direncanakan
sebanyak 150.000
orang dengan perincian 139.410 orang guru yang diangkat sebelum UUGD
diterbitkan dan belum bersertifikat pendidik ditambah peserta PLPG 2013 yang
tidak lulus. Tetapi yang harus diperhatikan, syarat peserta sertifikasi guru 2014
kali ini berbeda dengan sertifikasi 2013, dimana calon peserta wajib S1. Jadi
meskipun tidak lulus pada PLPG 2013, apabila belum S1, maka tidak akan
diikutkan sebagai calon peserta sertifikasi 2014.
Pada
tahun 2015 yang akan datang, sertifikasi melalui pola PLPG tidak ada lagi.
Pemerintah akan menyelenggarakan sertifikasi melalui pola PPG dalam jabatan.
Kuota PPG
dalam jabatan tahun 2015 yang akan datang direncanakan sebanyak 250.000 orang.
Pada
2016 yang akan datang, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah, diharapkan PPG dalam jabatan diharapkan
selesai. Inilah tahapan sertifikasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk
menjadikan guru sebagai pendidik profesional. Bagi guru yang telah memegang
sertifikat pendidik, baik melalui jalur PLPG maupun PPG dalam jabatan akan
memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP) dengan terlebih dahulu diterbitkan
SKTP setelah guru memenuhi tanggung jawab berupa pemenuhan jumlah jam mengajar
wajib sebanyak 24 jam tatap muka perminggu.
Adapun
bagi guru yang mengikuti PPG dalam jabatan akan memperoleh gelar profesional
dengan menambahkan Gr dibagian belakang nama guru yang telah menyelesaikan PPG
dalam jabatan serta lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LPTK.
Mekanisme pelaksanaan PPG sendiri masih dalam proses penggodokan oleh
pemerintah. Meskipun beban belajar PPG telah ditetapkan, tetapi pelaksanaannya
masih dalam proses pembahasan.
Jadwal Rinci UKG 2014
Jadwal rinci UKG 2014 sebagaimana yang
tercantum didalam pedoman UKG 2014 tersebut adalah :
UKG Online
1.
Finalisasi Peserta UK : 3 – 5
Februari 2014.
2.
Rakor Pusat dgn LPMP : 6 – 8
Februari 2014
3.
Check Kesiapan TUK : 7 – 12
Februari 2014
4.
Rakor LPMP dgn Dinas Kab/Kota dan
Penetapan TUK : 10 – 15 Februari 2014
5.
Rekrutmen Pengawas : 13 – 14
Februari 2014
6.
Ploting peserta ke TUK : 13 –
15 Februari 2014
7.
Penyerahan dan Sinkronisasi Data
Peserta ke Sistem Online : 17 Februari 2014
8.
Ujicoba Sistem Online di Seluruh TUK
: 24 – 28 Februari 2014
9.
Workshop Teknis LPMP dgn Dinas
Kab/Kota : 16-19 Februari
10.
Pembagian kartu peserta : 18-25
Februari 2014
11.
Pengumuman pelaksanaan UK ke Peserta
: 24-26 Februari 2014
12.
Ujicoba Tahap 2 Sistem Online di
seluruh TUK : 28 Feb – 2 Maret 2014
UKG Manual
1.
Persiapan Master Soal UK : 17 –
20 Februari 2014
2.
Penetapan Lokasi Ujian oleh Dinas
Pendidikan Kab/Kota : 10 – 13 Februari 2014
3.
Rekrutmen Pengawas (Pengawas/kepsek
bersertifikat, mahasiswa) : 13 – 14 Februari 2014
4.
Pengiriman Master Soal + LJK dari
Pusat ke LPMP : 21 Februari 2014
5.
Penggandaan Soal : 22 – 28
Februari 2014
6.
Distribusi Soal : 1 – 2 Maret
2014
Pelaksanaan UKG
1.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Online
: 4 – 8 Maret 2014
2.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Manual
: 6 Maret 2014
3.
Pemantauan dan Evaluasi
: 4 – 8 Maret 2014
Pengolahan
1.
Pengolahan Hasil Uji Kompetensi
: 8 – 11 Maret 2014
2.
Pengumuman Hasil Berbasis Website
: Maret
Pelaksanaan Sertifikasi di LPTK
1.
Pemetaan Peserta dan Pembagian Kuota
Berbasis Prodi : Maret 2014
2.
MoU dengan LPTK : 14
April 2014
3.
Pelaksanaan Portofolio/PSPL/PLPG
: Mei-September 2014
4.
Pengolahan Hasil Kelulusan dan
Pelaporan oleh LPTK : September
5.
Laporan Hasil Kelulusan : September
2014
www.awanputih43.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar