Nasib Honorer yang Tidak Lulus CPNS - Honorer kategori dua (K2) yang gagal CPNS tidak perlu bersedih hati. Pemerintah pusat sudah memberikan solusi bagi daerah dalam menuntaskan masalah honorer. Yakni, bagai daerah yang kemampuan anggarannya besar, bisa meneruskan mempekerjakan honorer K2 sembari menunggu terbitnya PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hanya saja, pemda wajib menambah jumlah honorarium yang diterima honorernya.
"Honorer K2 yang gagal bisa kok lanjut
kerja lagi. Sesuai arahan Pak Menteri, bagi daerah yang kemampuan anggarannya
besar, tidak masalah mempekerjakan honorer K2-nya. Jadi tidak perlu
di-PHK," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara sdan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN,
Minggu (16/2).
Kebijakan MenPANRB yang memberikan keringanan
kepada pemda tersebut, lanjut Setiawan, karena banyak bupati/walikota
mengeluhkan kekhawatiran akan nasib honorer yang gagal CPNS. Dari pembahasan
tersebut, para kepala daerah mengaku masih mampu untuk membayar gaji honorer.
"Karena daerah mengaku mampu membayar,
kita persilakan saja. Namun atas permintaan Pak Menteri honorariumnya harus
ditambah agar para honorer diperlakukan lebih manusiawi lagi," terangnya.
Lantas bagaimana dengan daerah yang kemampuan
anggarannya sedikit? Mantan pejabat di Jawa Barat ini mengatakan, diserahkan
kepada daerah sendiri.
"Kan mereka yang angkat, jadi mereka
juga yang harus menyelesaikan. Yang jelas dengan adanya UU Aparatur Sipil
Negara (ASN), tidak ada lagi honorer. Kalau yang daerahnya masih mampu bayar
kan sudah diberi kelonggaran untuk terus mempekerjakan honorer K2-nya sembari
menunggu PP P3K-nya terbit," pungkasnya.
Sumber : jppn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar