1.
Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang
secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural
bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang
tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah:
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan
contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala
dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat,
sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
2.
Jabatan Fungsional, yaitu jabatan
teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut
pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok
organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru,
dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer,
statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
1.
PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang
menduduki jabatan rangkap
2.
PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP
no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
3.
PP
no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP
no.53 tahun 2010)
4.
53 Tahun 2010:
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs
asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980
B. Pembebasan dari Jabatan Fungsional Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1.
Dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010, atau
2.
Diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966,
3.
Ditugaskan
secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
4.
Tugas
belajar lebih dari 6 bulan, atau
5.
Cuti
di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
1.
PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk
Jabatan Jaksa dan Peneliti
2.
PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain
jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
3.
Permendikbud
no.33 tahun 2012: Pengangkatan Dan
Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan
Oleh Pemerintah
4.
Permendiknas
no. 67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan
PTN Pasal 2 : Dosen di lingkungan kemendikna dapat diberi tugas tambahan
dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
5.
SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
6.
PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen
yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada
jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan
apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang
berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
7.
Kepmenkowasbangpan
no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari
tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional
dosen
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
E. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.
www.awanputih43.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar