Pegawai Negeri Sipil |
Ancaman Pensiun Dini bagi para PNS yang kinerjanya rendah - Kerja dengan profesional
sudah menjadi keharusan pada era yang serba kompetitif saat ini tak terkecuali para
aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus
siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai
yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.
"Dalam rangka penataan
struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun
dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang
kualitasnya rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja,
Minggu (16/11).
Untuk menilai mana PNS yang
berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran
MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan
uji kompetensi pegawainya. Agar hasilnya objektif, menurut Setiawan, pemerintah
akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak
membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.
"Uji kompetensinya ini sangat
penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS,"
ujarnya.
Yang kualitas super dan menengah
aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan
pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah, akan
diajukan untuk dipensiunkan dini.
"Setiap PNS harus
mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur
memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa
berkembang meski sudah diberikan diklat, apa boleh buat PNS-nya kita
pensiunkan," terangnya.
Mengenai SE untuk kewajiban PPK
melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan
ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus
dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai
setahun setelahnya.
"Jadi nanti setelah uji
kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada
2016," pungkas Setiawan. (jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar