Model Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Kurikulum 2013 Tingkat SMA



Model Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Kurikulum 2013 Tingkat SMA – Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Dalam Permendikbud No. 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan yang terdiri atas 8 (delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin: (a) perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, (b) pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan (c) pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pasal 344, menjelaskan bahwa tugas Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas adalah melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas. Selanjutnya pasal 345 menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut Direktorat Pembinaan SMA menyelenggarakan fungsinya antara lain fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas.

Memperhatikan kenyataan di sekolah dan sebagai salah satu upaya untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pembinaan SMA menyusun Model Pengembangan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik SMA yang diharapkan dapat memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan untuk memenuhi standar penilaian dan mengantarkan peserta didik mencapai kompetensi yang telah ditetapkan, meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang secara lengkap dan jelas bisa anda download di bawah ini :

 www.awanputih43.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...