1. Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme
diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam
pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif
guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang
mencakup: kompetensi pedagogis,
kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada
kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut
(misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan,
dsb).
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau
latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang
ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas
standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Minimal sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru
dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan
untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah
ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup: (1) kegiatan lokakarya atau
kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau
pembelajaran; (2) pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel
atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan (3) kegiatan kolektif lain yang
sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan
kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian
standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan
melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain (1)
kompetensi menyelidiki dan memahami konteks di tempat guru mengajar; (2) penguasaan materi dan kurikulum; (3) penguasaan metode
mengajar; (4) kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran; (5)
penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK); (6) kompetensi menghadapi
inovasi dalam sistem pendidikan di Indonesia, termasuk UU No 14 Tahun 2005 dan
PP No 74 Tahun 2008, dsb; (7) kompetensi menghadapi tuntutan teori
terkini; dan (8) kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas
tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang
telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap
peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:
a.
presentasi pada forum ilmiah; sebagai
pemrasaran/nara sumber pada seminar,
lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah;
b.
publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan
inovatif pada bidang pendidikan formal.
Publikasi ilmiah ini mencakup pembuatan :
1)
karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada
bidang pendidikan di sekolahnya yang :
- diterbitkan/dipublikasikan dalam
bentuk buku yang ber-ISBN dan
diedarkan secara nasional atau telah
lulus dari penilaian ISBN,
- diterbitkan/dipublikasikan dalam
majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional
yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat
kabupaten/kota,
- diseminarkan di sekolah atau
disimpan di perpustakaan.
2)
tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di:
- jurnal tingkat nasional yang
terakreditasi;
- jurnal tingkat nasional yang
tidak terakreditasi/tingkat provinsi;
- jurnal tingkat lokal
(kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.
c.
publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan
dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan:
1)
buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan
per judul yang :
- lolos penilaian BSNP
- dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
- dicetak oleh penerbit dan belum
ber-ISBN
2)
modul/diklat pembelajaran per semester yang
digunakan di tingkat:
- provinsi dengan pengesahan dari
Dinas Pendidikan Provinsi;
- kabupaten/kota dengan pengesahan
dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
- sekolah/madrasah setempat.
3)
buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh
penerbit yang ber-ISBN
dan/atau tidak ber-ISBN;
4)
karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh
kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
5)
buku pedoman guru.
Karya inovatif adalah karya yang bersifat
pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk
kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah
dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni.
Karya inovatif ini mencakup :
a.
penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks
dan/atau sederhana;
b.
penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni
kategori kompleks dan/atau sederhana;
c.
pembuatan/pemodifikasian alat
pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
d.
penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
pada tingkat nasional maupun provinsi.
www.awanputih43.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar