Kegiatan Pengembangan Diri Guru dan Angka Kreditnya



Kegiatan Pengembangan Diri Guru dan Angka Kreditnya - Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan  keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan  melalui  pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut :


1. Mengikuti Diklat Fungsional

Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.

Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak  sendiri dari guru yang bersangkutan.
Untuk keperluan pemberian angka kredit,  bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut :
a.  Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
b.  Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
c.  Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut :
Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat,  surat penugasan,   penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.

Bagian Isi:
1)     Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
2)     Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.   
3)     Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
4)     Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
5)     Penutup

Bagian Akhir 
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut :

Nama Diklat
Tempat Kegiatan
Jumlah Jam Kegiatan Diklat
Nama-Nama Fasilitator
Mata Diklat/
Kompetensi
Nama Penyeleng-gara Kegiatan
Dampak*)













*) isinya mengenai perubahan prestasi siswa

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:

No
Lama pelaksanaan diklat
(dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat)
Angka Kredit
1
Lebih dari   960 jam
15
2
Antara  641 s/d 960
9
3
Antara 481 s/d  640
6
4
Antara 181 s/d  480
3
5
Antara   81 s/d  180
2
6
Antara   30 s/d    80
1


2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
a)  Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/  musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
b)  Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c)  Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai  dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan.

Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut :
a)  Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan  dari kepala sekolah/ madrasah.
b)  Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut:
Bagian Awal:
Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).

Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.

Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua Kelompok/ Musyawarah Kerja.
Bagian Isi:
a)   tujuan kegiatan yang dilakukan;
b)   penjelasan isi kegiatan;
c)   tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan
d)   penutup.

Bagian Akhir 
Lampiran,  yang terdiri dari:
a)   makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas;
b)   matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format berikut :

Nama Kegiatan
Peran Guru (Sebagai Peserta/ Pemalakah/Pembahas
Institusi Penyelanggara
Tempat Kegiatan
Waktu Kegiatan
Nama-Nama Fasilitator /Pemakalah/ Pembahas


Dampak*)









*) Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi siswa.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru   adalah sebagai berikut  :

No.
Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru
Angka Kredit
1
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
0,15
2
Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
·   Sebagai pembahas atau pemakalah
·   Sebagai peserta


0,2
0,1
3
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
0,1


 www.awanputih43.blogspot.com
   

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...