1. Mengikuti Diklat Fungsional
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional,
atas dasar penugasan
baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas
kehendak sendiri dari guru yang
bersangkutan.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah
sebagai berikut :
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah
atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain
atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti
diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
b. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh
kepala sekolah/madrasah.
c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru
yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi
sebagai berikut :
Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu
pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari
penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat
penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi
sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
Bagian Isi:
1)
Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
2) Penjelasan
isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan
keprofesian guru yang bersangkutan.
3) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru
peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat
tersebut.
4) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam
peningkatan mutu KBM dan siswanya.
5) Penutup
Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang
disajikan sebagaimana format berikut :
Nama Diklat
|
Tempat Kegiatan
|
Jumlah Jam Kegiatan Diklat
|
Nama-Nama Fasilitator
|
Mata Diklat/
Kompetensi
|
Nama Penyeleng-gara
Kegiatan
|
Dampak*)
|
*)
isinya mengenai perubahan prestasi siswa
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti
diklat fungsional adalah sebagai berikut:
No
|
Lama pelaksanaan diklat
(dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat)
|
Angka Kredit
|
1
|
Lebih dari 960 jam
|
15
|
2
|
Antara 641 s/d 960
|
9
|
3
|
Antara 481 s/d 640
|
6
|
4
|
Antara 181 s/d 480
|
3
|
5
|
Antara 81 s/d 180
|
2
|
6
|
Antara 30 s/d 80
|
1
|
2. Mengikuti
Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Macam
kegiatan tersebut dapat berupa:
a) Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah
kerja guru atau inhouse
training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis
TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau
kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
b) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai
peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah
lainnya.
c) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait
dengan pengembangan keprofesiannya.
Guru dapat
mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan
baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas
kehendak sendiri guru bersangkutan.
Untuk
keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah
sebagai berikut :
a) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah
atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain
atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan
dari kepala sekolah/ madrasah.
b) Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang
dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai
berikut:
Bagian
Awal:
Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan,
dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu
pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi
sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).
Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir
pelaksanaan pertemuan
kegiatan
rutin kelompok/ musyawarah
kerja guru.
Sertifikat sebagai bukti
keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
atas usulan Ketua Kelompok/ Musyawarah Kerja.
Bagian
Isi:
Bagian
Akhir
Lampiran, yang
terdiri dari:
a) makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun
pembahas;
b) matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format berikut :
Nama
Kegiatan
|
Peran
Guru (Sebagai Peserta/ Pemalakah/Pembahas
|
Institusi
Penyelanggara
|
Tempat
Kegiatan
|
Waktu
Kegiatan
|
Nama-Nama
Fasilitator /Pemakalah/ Pembahas
|
Dampak*)
|
*)
Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam
KBM yang lebih baik dan prestasi siswa.
Besaran
angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah
sebagai berikut :
No.
|
Macam Kegiatan Kolektif
yang Diikuti Guru
|
Angka Kredit
|
1
|
Lokakarya atau kegiatan
bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat
kurikulum dan atau pembelajaran
|
0,15
|
2
|
Kegiatan ilmiah,
seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang
lain:
· Sebagai pembahas atau pemakalah
· Sebagai peserta
|
0,2
0,1
|
3
|
Kegiatan kolektif
lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
|
0,1
|
www.awanputih43.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar