Guru diharapkan mampu berpartisipasi dalam
pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki
jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan
bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara sebagian besar ditentukan oleh
guru. Agar tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai
dengan aturan yang berlaku, maka mutlak
diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam
melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah. Penilaian kinerja
guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang
berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas
seorang guru.
Bersama-sama
dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah,
dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi
angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional
guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
Melalui penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel
terhadap unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang signifikan antara kenaikan jabatan
fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya. Dengan
kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka
semakin meningkat profesionalitas guru tersebut.
Untuk lebih jelasnya mengenai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB),silahkan
download Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) Di SINI.
www.awanputih43.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar