Pelaksanaan
Penilaian Kenerja Guru dimaksudkan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan
martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu
mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan
kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang
dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga
profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang
profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka
Penilaian Kinerja Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang
dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah
kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan
Kementerian Agama.
Hasil
Penilaian Kinerja Guru ini dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input
dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil Penilaian Kinerja
Guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka
pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat
dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk
menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih
cepat direalisasikan.
Memperhatikan
kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam
pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru yang
menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa Penilaian Kinerja Guru
dilaksanakan yang selengkapnya bisa anda download secara mudah Di Sini .
www.awanputih43.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar