Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru
adalah pendidik professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
1) Ciri Profesi
Menurut
Ornstein & Lavine (1984), suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi apabila
memenuhi sejumlah ciri sebagai berikut :
- melayani masyarakat, dan pekerjaan tersebut merupakan karier yang dijalani seseorang dalam kurun waktu yang lama (sepanjang hayat, tidak mudah berganti).
- pekerjaan tersebut membutuhkan bidang ilmu dan keterampilan yang khusus (tertentu), yang tidak semua orang dapat melakukannya.
- menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke dalam praktik.
- membutuhkan pelatihan (pendidikan) khusus dalam waktu yang panjang.
- terkendali berdasarkan lisensi baku dan/atau memiliki persyaratan khusus (izin) untuk menduduki pekerjaan tersebut.
- otonomi dalam membuat keputusan dalam lingkup pekerjaannya.
- menerima tanggung jawab terhadap keputusan-keputusan yang diambilnya.
- memiliki komitmen terhadap jabatan dan klien, khususnya berkaitan dengan layanan yang diberikannya.
- menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, dan relatif bebas dari supervisi jabatan (dokter menggunkan tenaga administrasi untuk mengelola data klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter).
- mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesinya.
- mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan pekerjaan dokter dihargai dan diakui oleh IDI dan bukan oleh departemen kesehatan).
- mempunyai kode etik, sebagai pedoman dalam melaksanakan layanan.
- mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan dari setiap anggotanya.
- mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Penulis
lain mencoba menggolongkan ciri profesi menjadi dua kelompok yaitu (1) ciri utama dan (2)
ciri tambahan (Sulistiyo-Basuki,2004).
Ciri utama adalah ciri yang mutlak harus ada atau melekat dalam suatu pekerjaan untuk
dikatakan sebagai profesi. Jika cirri
utama ini tidak tampak atau beberapa di antaranya tidak ada, maka sulit untuk
mengelompokkan pekerjaan tersebut ke dalam profesi.
Ciri Utama
Ada
tiga ciri utama yang harus dipenuhi oleh suatu jenis pekerjaan untuk dikatakan sebagai
profesi yaitu (1) Sebuah profesi mensyaratkan suatu pendidikan atau pelatihan yang
ekstensif sebelum memasuki profesi tersebut.
Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar
sarjana; (2) Pelatihan tersebut meliputi
komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, dan pengrajin lebih merupakan ketrampilan
fisik. Sedangkan pelatihan akuntan, engineer,
dokter lebih didominasi oleh
muatan intelektual; (3)
Tenaga yang terlatih mampu memberikan
jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi kepada pemberian layanan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri.
Ciri Tambahan
Ciri
tambahan adalah ciri yang kehadirannya tidak mutlak harus ada. Jika ciri-ciri
tambahan ini dipenuhi maka akan semakin memperkokoh kualitas atau eksistensi
profesi dari pekerjaan tersebut. Ada
tiga yang termasuk dalam katagori
ciri tambahan, yaitu (1) Adanya proses lisensi atau sertifikat. Ciri ini
lazim pada banyak profesi namun tidak selalu perlu untuk status
profesional. Dokter diwajibkan memiliki sertifikat
praktek sebelum diizinkan berpraktek.
Namun pemberian lisensi atau sertifikat
tidak selalu menjadikan sesuatu yang mutlak sebagai syarat profesi; (2) Adanya
organisasi profesi yang mewadahi para
anggotanya sebagai sarana
komunikasi dan sarana perjuangan untuk memajukan profesinya dan
kesejahteraan anggotanya; (3) Otonomi dalam pekerjaannya. Profesi memiliki
otonomi atas penyediaan jasanya dan tindakan-tindakan atas pengambilan keputusan
dalam profesinya. Kode etik juga merupakan ciri tambahan dalam sebuah profesi.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi. Jadi kehadirannya terkait dengan
keberadaan organisasi yang juga masuk dalam katagori ciri tambahan.
2) Guru Sebagai Profesi
Apakah
pekerjaan atau jabatan guru sebagai
sebuah profesi? Jawabannya
ya. Hal ini didasarkan kepada beberapa
karakteristik sebagai berikut :
- Pekerjaan guru memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (penting) dalam masyarakat.
- Untuk bekerja sebagai guru dibutuhkan keterampilan atau keahlian tertentu (khusus).
- Keahlian dalam pekerjaan guru didasarkan pada teori dan metode ilmiah.
- Ilmu keguruan memiliki batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik dan eksplisit.
- Pekerjaan guru memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
- Guru memiliki organisasi profesi sebagai wadah untuk memperkuat kualitas profesinya.
- Guru memiliki kode etik sebagai landasan dalam bekerja.
- Dalam menjalankan tugasnya, para pendidik/guru berpegang teguh kepada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
- Setiap anggota yang bekerja sebagai guru mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap masalah profesi yang dihadapinya.
- Guru memiliki otonomi dan bebas dari campur tangan pihak luar dalam melaksanakan tugasnya member layanan kepada masyarakat.
- Pekerjaan guru mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat.
- Guru memperoleh imbalan (penghargaan finansial) yang cukup memadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar