Solusi Penyelesaian Masalah Honorer K-1 dan K-2



Solusi Penyelesaian Masalah Honorer K-1 dan K-2 - Kementerian PANRB memastikan, sebelum pelaksanaan tes bagi tenaga honorer kategori 2 (K-2) tanggal 3 November 2013, persoalan tenaga honorer kategori 1 (K-1) sudah  tuntas. Dengan demikian, honorer K-1 yang meluncur ke K-2 dapat mengikuti test kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) pada waktu yang ditetapkan.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto dalam jumpa pers di Media Center Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/09). “Memang sampai saat ini belum tuntas, karena masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya. Namun, lanjut Tasdik, saat ini BKN sudah menyampaikan data-datanya ke daerah, untuk memastikan kebenaran datanya.

Diakui, sudah ada sekitar 29 ribu tenaga honorer K-1 yang sudah turun Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya, sedangkan yang masih dalam proses masih sekitar 22 ribu lebih. “Kami memerlukan ketelitian untuk memastikan apakah mereka berhak diangkat menjadi CPNS atau tidak. Kalau benar-benar berhak, pemerintah akan mengangkat, tapi kalau tidak memenuhi syarat, akan diluncurkan ke K-2 untuk ikut tes tanggal 3 November,” tambahnya;

Tes bagi honorer K-2 dilakukan dengan menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK), bersamaan waktunya dengan tes dari pelamar umum. “Tetapi soalnya tentu berbeda. Honorer akan berkompetisi diantara honorer itu sendiri, tidak bersaing dengan pelamar umum,” imbuh Tasdik.

Dari sekitar 620 ribu honorer K-2, nanti akan diambil sekitar 30 persen  yang pengangkatannya dilakukan tahun 2013 dan 2014. “Tetapi kalau yang memenuhi passing grade kurang dari 30 persen, tentu tidak akan dipaksakan memenuhi jumlah tersebut,” tambah Sesmen.

Adapun yang tidak memenuhi  passing grade, alternatifnya akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seperti diamanatkan oleh RUU ASN. Namun itu tergantung dari pimpinan instansi, apakah mereka masih dibutuhkan oleh organisasi atau tidak. Tetapi yang pasti, nantinya tidak ada lagi honorer lagi, karena hubungan kerjanya bersifat kontrak.

Sumber :  www.menpan.go.id

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...