Hal
itu ditegaskan Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto dalam jumpa pers di
Media Center Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/09). “Memang sampai saat
ini belum tuntas, karena masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara,”
ujarnya. Namun, lanjut Tasdik, saat ini BKN sudah menyampaikan data-datanya ke
daerah, untuk memastikan kebenaran datanya.
Diakui,
sudah ada sekitar 29 ribu tenaga honorer K-1 yang sudah turun Nomor Induk
Pegawai (NIP)-nya, sedangkan yang masih dalam proses masih sekitar 22 ribu
lebih. “Kami memerlukan ketelitian untuk memastikan apakah mereka berhak
diangkat menjadi CPNS atau tidak. Kalau benar-benar berhak, pemerintah akan
mengangkat, tapi kalau tidak memenuhi syarat, akan diluncurkan ke K-2 untuk
ikut tes tanggal 3 November,” tambahnya;
Tes
bagi honorer K-2 dilakukan dengan menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer
(LJK), bersamaan waktunya dengan tes dari pelamar umum. “Tetapi soalnya tentu
berbeda. Honorer akan berkompetisi diantara honorer itu sendiri, tidak bersaing
dengan pelamar umum,” imbuh Tasdik.
Dari
sekitar 620 ribu honorer K-2, nanti akan diambil sekitar 30 persen yang pengangkatannya dilakukan tahun 2013 dan
2014. “Tetapi kalau yang memenuhi passing grade kurang dari 30 persen, tentu
tidak akan dipaksakan memenuhi jumlah tersebut,” tambah Sesmen.
Adapun
yang tidak memenuhi passing grade,
alternatifnya akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),
seperti diamanatkan oleh RUU ASN. Namun itu tergantung dari pimpinan instansi,
apakah mereka masih dibutuhkan oleh organisasi atau tidak. Tetapi yang pasti,
nantinya tidak ada lagi honorer lagi, karena hubungan kerjanya bersifat
kontrak.
Sumber : www.menpan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar