Kode Etik Guru Indonesia



Kode Etik Guru Indonesia - Kode  etik merupakan bagian dari perilaku dan pengetahuan yang sangat penting yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang guru. Kode  etik suatu profesi merupakan  norma-norma  yang harus diperhatikan oleh setiap  anggota  profesi  khususnya  profesi  guru di dalam melaksanakan tugas profesinya  dan dalam kehidupan di masyarakat.  Seorang guru akan mengetahui  tentang aturan-aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam
Melaksanakan profesinya sebagai seorang guru.

Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam  hidupnya di masyarakat.  Norma-norma  tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi  para  anggota  profesi  tentang bagaimana mereka  melaksanakan  profesinya  dan larangan-larangan,  yaitu ketentuan-ketentuan  tentang apa  yang tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota  profesi pada  umumnya dalam pergaulan  sehari-hari  di dalam masyarakat.
Tujuan merumuskan kode etik dalam  suatu profesi  adalah untuk kepentingan anggota  dan  kepentingan  organisasi  profesi  itu sendiri.

Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah untuk :

  • menjunjung tinggi martabat profesi
  • menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
  • meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • meningkatkan mutu profesi
  • meningkatkan mutu organisasi profesi


Kode Etik Guru Indonesia

Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta  dalam  kehidupan sehari-hari di  masyarakat.  Dengan  demikian maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan. Guru Indonesia  terpanggil untuk menunaikan karyanya  dengan berpedoman pada dasar-dasar antara lain guru :

  1. berbakti  membimbing peserta  didik untk membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya berjiwa Pancasila.
  2. memiliki dan melaksanakan kejuruan profesional.
  3. berusaha  memperoleh informasi  tentang peserta  didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya  yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
  5. memelihara  hubungan  baik dengan orang tua  murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina  peran serta  dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat prosesinya.
  7. memelihara  hubungan seprofesi,  semangat kekeluargaan,  dan kesetiakawanan sosial.
  8. secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai saran perjuangan dan pengabdian.
  9. melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

Sembilan kode  etik guru ini  kalau kita  simak satu per satu sudah mengandung nilai bagaimana menjadi guru yang profesional.


www.awanputih43.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...