Melaksanakan
profesinya sebagai seorang guru.
Kode
etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota
profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma
tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi
para anggota profesi
tentang bagaimana mereka
melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa
yang tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan
oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada
umumnya dalam pergaulan
sehari-hari di dalam masyarakat.
Tujuan
merumuskan kode etik dalam suatu
profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
kepentingan organisasi profesi
itu sendiri.
Secara
umum tujuan mengadakan kode etik adalah untuk :
- menjunjung tinggi martabat profesi
- menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
- meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- meningkatkan mutu profesi
- meningkatkan mutu organisasi profesi
Kode Etik Guru Indonesia
Kode
etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan
norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu
sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan
tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam
kehidupan sehari-hari di
masyarakat. Dengan demikian maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan
alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi
keguruan. Guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan berpedoman
pada dasar-dasar antara lain guru :
- berbakti membimbing peserta didik untk membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya berjiwa Pancasila.
- memiliki dan melaksanakan kejuruan profesional.
- berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
- memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat prosesinya.
- memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai saran perjuangan dan pengabdian.
- melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Sembilan
kode etik guru ini kalau kita
simak satu per satu sudah mengandung nilai bagaimana menjadi guru yang
profesional.
www.awanputih43.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar