Presiden Soekarno |
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - Undang-undang Dasar Sementara (UUDS
1950) bercirikan system pemerintahan demokrasi liberal dan dianggap tidak
sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia. Kegagalan Konstituante
dalam menetapkan undang-undang dasar baru membawa Indonesia ke krisis ketatanegaraan
karena ketiadaan pijakan hukum yang mantap.
Dilain pihak situasi politik dalam
negeri sangat kacau dan semakin buruk. Di berbagai daerah terjadi sejumlah
pemberontakan yang semakin bertambah gawat, bahkan menjurus menuju gerakan separatise.
Konflik antar partai politik pun menganggu stabilitas nasional. Partai-partai
dalam parlemen saling berbeda pendapat secara tajam dan sulit dipertemukan.
Anggota konstituante mulai bersidang
pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil
merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat muncul pendapat-pendapat
untuk kembali kepada UUD 45 semakin kuat. Usulan pertama untuk kembali pada
Undang-undang Dasar 1945 berasal dari Jendral A.H. Nasution. Solusi itu diikuti
oleh sebagaian besar masyarakat Indonesia.
Setelah konstituante gagal
menetapkan undang-undang Dasar 1945 menjadi Konstitusi Republik Indonesia.
Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di
istana merdeka pada tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00.
Sistem Demokrasi Liberal ternyata
membawa akibat yang kurang menguntungkan bagi stabilitas politik. Berbagai
konflik muncul ke permukaan. Misalnya konflik ideologis, konflik antar kelompok
dan daerah, konflik kepentingan antarpartai politik. Hal ini mendorong Presiden
Soekarno untuk mengemukakan Konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari
1957.Berikut ini isi Konsepsi Presiden:
- Penerapan sistem Demokrasi Parlementer secara Barat tidak cocok dengan kepribadian Indonesia, sehingga sistem demokrasi parlementer harus diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
- Membentuk Kabinet Gotong Royong yang anggotanya semua partai politik.
- Segera dibentuk Dewan Nasional.
Dari pemilu tahun 1955 terbentuk
dewan konstituante. Badan ini bertugas menyusun UUD yang baru. Anggota
Konstituante terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok Islam dan kelompok
nasionalis, kedua kelompok sulit mencapai kata sepakat dalam pembahasan isi
UUD. Dalam sidang sering terjadi perpecahan pendapat. Setiap wakil partai
memaksakan pendapatnya. Akibatnya gagal menghasilkan UUD. Hal ini mendorong
presiden menganjurkan konstituante untuk kembali menggunakan UUD 1945. Untuk
mewujudkan anjuran tersebut maka, diadakan pemungutan suara sampai tiga kali.
Akan tetapi hasilnya belum mencapai batas quorum, dua pertiga suara. Akibatnya
Dewan Konstituante gagal mengambil keputusan. Untuk mengatasi masalah tersebut
pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit.
Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli
1959 yaitu:
- pembubaran Konstituante;
- berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950;
- akan dibentuk MPRS dan DPAS.
Presiden Soekarno mengeluarkan
dekrit sebagai langkah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kasad
(kepala staf Angkatan Darat) memerintahkan kepada segenap personil TNI untuk
melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit
tersebut. DPR dalam sidangnya tertanggal 22 Juli 1959 secara aklamasi
menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja dengan berpedoman pada UUD 1945.
Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat sambutan positif dari
seluruh lapisan masyarakat yang sudah jenuh melihat ketidakpastian nasinal yang
mengakibatkan tertundannya upaya pembangunan nasional. Dukungan spontan
tersebut menunjukkan bahwa rakyat telah lama mendambakan stabilitas politik dan
ekonomi. Semenjak pemerintah Republik Indonesia menetapkan dekrit presiden 5
Juli 1959, indonesia memasuki babak sejarah baru, akni berlakunya kembali UUD
1945 dalam kerangka Demokrasi terpimpin.
Setelah keluarnya Dekrit Presiden
tanggal 5 Juli 1959 terjadi beberapa perkembangan politik dan ketatanegaraan di
Indonesia.
- Pembentukan kabinet kerja. Dengan programnya yang disebut Tri Program. Isinya : Melengkapi sandang pangan rakyat; Menyelenggarakan keamanan rakyat dan negara dan Melanjutkan perjuangan menentang imperialisme untuk mengembalikan Irian Barat
- penetapan DPR hasil pemilu 1955 menjadi DPR tanggal 23 Juli 1959
- Pembentukan MPRS dan DPAS. Tgas MPRS adalah menetapkan GBHN dan tugas DPAS adalah sebagai penasihat atau memberi pertimbangan pada presiden.
- MPRS dan DPAS juga dibentuk BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) dan Mahkamah Agung (MA). BPK bertugas memeriksa penggunaan uang negara oleh pemerintah, MA berperan sebagai lembaga tinggi negara.
- pembentukan DPR-GR. Pada tahun1960, presiden soekarno membubarkan DPR hasil pemilu. Alasannya adalah penolakan DPR terhadap usulan anggaran belanja negara yang diajukan presiden. Selanjutnya pada tanggal 24 juni 1960, presiden soekarno membentuk DPR-DR (DPR Gotong Royong)
- pembentukan dewan perancang nasional (depernas) dan front nasional. Depernas bertugas merancang pembangunan semesta yang berpola delapan tahun. Front nasional bertugas mengerahkan massa. Badan ini berperan penting dalam penggayangan Malaysia dan pembebasan Irian Barat, terutama melalui front Nasional Pembebasan Irian Barat (FNPIB)
- pemetapan gbhn, manifesto politik merupakan sebutan pidato presiden soekarno dalam peringatan hari kemerdekaan republik indonesia tanggal 17 agustus 1959
Dekrit Presiden ternyata memiliki
beberapa dampak, berikut :
- Terbentuknya lembaga-lembaga baru yang sesuai dengan tuntutan UUD 1945, misalnya MPRS dan DPAS.
- Bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang berkepanjangan yang sangat membahayakan persatuan dan kesatuan.
- Kekuatan militer semakin aktif dan memegang peranan penting dalam percaturan politik di Indonesia.
- Presiden Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin.
- Memberi kemantapan kekuasaan yang besar kepada presiden, MPR, maupun lembaga tinggi negara lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar