Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014 - Pelaksanaan sertifikasi dari tahun ketahun terus mengalami
perubahan. Perubahan ini dituangkan kedalam Buku 1 sertifikasi guru yang
menjadi acuan pelaksanaan sertifikasi setiap tahunnya. Salah satu perubahan
mendasar adalah perubahan pada proses penetapan dan pendaftaran peserta
yang antara lain mekanisme penetapan peserta sertifikasi guru 2014. Perekrutan
peserta sertifikasi guru dilakukan terhadap mereka yang sudah mengikuti UKG
tahun 2013 dan yang akan mengkuti UKG 2014. Adapun penetapan sasaran/kuota per
provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada keseimbangan usia dan masa kerja.
Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi 2014
Dalam hal penetapan peserta, maka untuk sertifikasi 2014,
BPSDMPK PMP telah menetapkan urutan prioritas penetapan peserta tertentu. Guru
yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2014 adalah sebagai
berikut :
- Peserta sertifikasi tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru yang telah mengikuti UKG tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,