Kerajaan Majapahit
Candi Bajang Ratu |
Kandungan Nutrisi dan Manfaat Buah Strawberry
Kandungan Nutrisi dan Manfaat Buah Strawberry - Strowberry
(Fragaria yang berasal dari kata Fragrance atau aroma) buah kecil dan berwarna
merah merekah ini, memang biasa jadi buah favorit remaja wanita . Bahkan tak
jarang pernak pernik yang berbentuk buah strowberry mereka jadikan sebagai ikon
andalan. Buah Strawberry ini pertama kali ditemukan di negara Chili, Amerika.
Salah satu spesiesnya yang terkenal adalah Fragaria Chilioensis L yang menyebar
ke berbagai belahan dunia seperti Amerika, Eropa, dan Asia. Selain itu ada spesies
F Vesca L yang lebih luas lagi penyebarannya dan jenis strawberry inilah yang
pertama kali masuk ke Indonesia. Kebun strowberry di indonesia sendiri sangat
mudah di temui di daerah jawa barat seperti di Lembang dan ciwidey yang
dijadikan objek wisata. Buah berwarna merah cerah ini selain menyegarkan
tenyata buah ini juga mengandung elagik yang dapat mengurangi resiko
berkembangnya kanker. kandungan kalium dalam strowberry merupakan mineral yang
dapat mengendalikan tekanan darah tinggi, selain itu buah ini banyak mengandung
zat besi yang berfungsi untuk memproduksi sel darah merah. Perempuan lebih
banyak membutuhkan zat besi sehingga lebih dianjurkan untuk mengkonsumsi jus
strawberry secara rutin.
Petisi Sutarjo 15 Juli 1936
Petisi Sutarjo 15 Juli 1936 - Strategi baru dalam
pergerakan nasional perlu dilakukan karena terjadinya perubahan situasi.
Gerakan-gerakan non kooperatif jelas tidak mendapat jalan, dan harus ada dibawah
persetujuan pemerintah Hindia Belanda dan Kerajaan Belanda. Oleh karena itu,
masih ada jalan untuk meneruskan perjuangan lewat dewan rakyat. Partai-partai
politik masih ada kesepakatan untuk melakukan aksi bersama, sehingga muncul apa
yang dikenal sebagai petisi Sutarjo pada tanggal 15 Juli 1936.
Sutarjo mengajukan usul kepada
pemerintah Hindia Belanda agar diadakan konferensi kerajaan Belanda yang
membahas status politik Hindia Belanda. Ia menginginkan kejelasan status
politik Hindia Belanda dalam 10 tahun mendatang yang berupa status otonomi,
meskipun masih ada dalam batas pasal 1 Undang-undang Dasar kerajaan Belanda.
Hal ini dimaksudkan agar tercapai kerja sama yang mendorong rakyat untuk
memajukan negerinya dengan rencana yang mantap dalam menentukan kebijakan
politik, ekonomi dan sosial. Jelas bahwa petisi ini bersifat moderat dan
kooperatif melalui cara-cara yang sah dalam Dewan Rakyat (Volksraad).
Asal usul nama Indonesia
Asal
usul nama Indonesia – Secara De Jure, nama Indonesia baru muncul
setelah dikumandangkan proklamasi kemerdekaan Indonesia Pada pada tanggal 17
Agustus 1945 oleh the founding father bangsa Indonesia, Bung Karno dan Bung
Hatta, namun konsep tentang ke-Indonesiaan mulai dibangkitkan secara faktuil
sejak Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Nama Indonesia pertama kali muncul di
dunia pada tulisan James Richardson Logan halaman 254. Sedangkan Logan sendiri
adalah seorang berkebangsaan Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari
Universitas Edinburgh. Dan uniknya, saat Logan mengusulkan nama Indonesia,
Logan tidak menyadari dan tidak menduga jika nama tersebut kelak akan menjadi
nama suatu bangsa dan negara. Dan berikut ini tulisan Logan pada tahun 1819 –
1869 tesebut :
Mr.Earl
suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of
Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely
a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago.
Dari situlah James Richardson Logan secara konsisten menggunakan nama Indonesia dalam karya ilmiahnya, dan dengan seiring perjalanannya waktu pemakaian nama Indonesia menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi. Inilah yang menjadi titik awal mula nama Indonesia di dunia.
Pada
tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian
( 1826 – 1905 ) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen
Archipel sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika
mengembara ke tanah air kita tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang
memopulerkan istilah Indonesia di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat
timbul anggapan bahwa istilah Indonesia itu ciptaan Bastian. Pendapat yang
tidak benar itu, antara lain tercantum dalam Encyclopedie van Nederlandsch –
Indie tahun 1918. Padahal Bastian mengambil istilah Indonesia itu dari tulisan
– tulisan Logan.
Putra
ibu pertiwi yang mula – mula menggunakan istilah Indonesia adalah Suwardi
Suryaningrat ( Ki Hajar Dewantara ). Ketika di buang ke negeri Belanda tahun
1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers – bureau.
Pada dasawarsa 1920 – an, nama Indonesia yang merupakan istilah ilmiah dalam
etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan
tanah air kita, sehingga nama Indonesia akhirnya memiliki makna politis, yaitu
identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan! Akibatnya pemerintah
Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.
Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya, Negara Indonesia Merdeka yang akan
datang ( de toekomstige vrije Indonesische staat ) mustahil disebut -Hindia
Belanda-. Juga tidak -Hindia- saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan
India yang asli. Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik ( een
politiek doel ), karena melambangkan dan mencita – citakan suatu tanah air di
masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia ( Indonesier ) akan
berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya. Sementara itu, di tanah air Dr.
Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Tahun itu juga
Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia (
PKI ). Lalu pada tahun 1925 Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal
Indonesische Padvinderij ( Natipij ). Itulah tiga organisasi di tanah air yang
mula – mula menggunakan nama Indonesia. Akhirnya nama Indonesia dinobatkan
sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa kita pada Kerapatan Pemoeda – Pemoedi
Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini kita sebut Sumpah Pemuda. Kemudian
secara de yure, nama Indonesia kemudian diabadikan menjadi nama negara sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Nah dari situlah nama Indonesia kemudian dipakai sampai saat ini sebagai nama sebuah Negara yang berada di wilayah Nusantara, Indonesia merupakan gabungan beberapa wilayah yang dulu pernah dikenal sebagai Jawadwipa, Swarnadwipa, Borneo, Celebes, dan beberapa wilayah lainnya yang kemudian masuk kedalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia dibawah naungan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sampai detik ini.
Dari berbagai sumber
Kode Etik Guru Indonesia
Melaksanakan
profesinya sebagai seorang guru.
Kode
etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota
profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma
tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi
para anggota profesi
tentang bagaimana mereka
melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa
yang tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan
oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada
umumnya dalam pergaulan
sehari-hari di dalam masyarakat.
Tujuan
merumuskan kode etik dalam suatu
profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
kepentingan organisasi profesi
itu sendiri.
Secara
umum tujuan mengadakan kode etik adalah untuk :
- menjunjung tinggi martabat profesi
- menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
- meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- meningkatkan mutu profesi
- meningkatkan mutu organisasi profesi
Kode Etik Guru Indonesia
Kode
etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan
norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu
sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan
tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam
kehidupan sehari-hari di
masyarakat. Dengan demikian maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan
alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi
keguruan. Guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan berpedoman
pada dasar-dasar antara lain guru :
- berbakti membimbing peserta didik untk membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya berjiwa Pancasila.
- memiliki dan melaksanakan kejuruan profesional.
- berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
- memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat prosesinya.
- memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai saran perjuangan dan pengabdian.
- melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Sembilan
kode etik guru ini kalau kita
simak satu per satu sudah mengandung nilai bagaimana menjadi guru yang
profesional.
www.awanputih43.blogspot.com
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Presiden Soekarno |
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - Undang-undang Dasar Sementara (UUDS
1950) bercirikan system pemerintahan demokrasi liberal dan dianggap tidak
sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia. Kegagalan Konstituante
dalam menetapkan undang-undang dasar baru membawa Indonesia ke krisis ketatanegaraan
karena ketiadaan pijakan hukum yang mantap.
Dilain pihak situasi politik dalam
negeri sangat kacau dan semakin buruk. Di berbagai daerah terjadi sejumlah
pemberontakan yang semakin bertambah gawat, bahkan menjurus menuju gerakan separatise.
Konflik antar partai politik pun menganggu stabilitas nasional. Partai-partai
dalam parlemen saling berbeda pendapat secara tajam dan sulit dipertemukan.
Anggota konstituante mulai bersidang
pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil
merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat muncul pendapat-pendapat
untuk kembali kepada UUD 45 semakin kuat. Usulan pertama untuk kembali pada
Undang-undang Dasar 1945 berasal dari Jendral A.H. Nasution. Solusi itu diikuti
oleh sebagaian besar masyarakat Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)