Tujuan dari
reformasi sistem penerimaan CPNS ini adalah untuk memilih putra/putri terbaik
bangsa yang kompeten, profesional, jujur, bertanggung jawab, dan netral, serta
mengembalikan kepercayaan masyarakat/generasi muda bahwa untuk dapat menjadi
CPNS hanya ditentukan oleh kemampuan diri sendiri.
Proses pelaksanaan penerimaan CPNS Tahun 2013
sesuai dengan surat edaran Menpan-RB nomor B/
2215 /M.PAN-RB/7/2013 tentang Reformasi Sistem Pengadaan CPNS :
- Soal Tes Kompetensi Dasar disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri;
- Pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri;
- Penentuan kelulusan Tes Kompetensi Dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh MenPAN-RB berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri;
- Tes Kompetensi Bidang bagi peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar, yang materinya disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing jabatan, yang disusun dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional;
- Peserta seleksi dapat diproses pengangkatannya sebagai CPNS apabila telah lulus Tes Kompetensi Dasar dan lulus Tes Kompetensi Bidang.
1 komentar:
Busyet... benar" pada ingin jadi pegawai negeri yang dapat pensiun ya...
Posting Komentar