Melihat Penggumuman Calon Peserta Sertifikasi 2013


Melihat Penggumuman Calon Peserta Sertfikasi 2013  - Penggumuman hasil UKG 2013 bagi guru belum bersertifikasi ini rencananya dimumkan tanggal 30 Juni, tetapi mundur dan baru bisa dilihat pada hari ini Minggu, 7 Juli 2013, tetapi anehnya untuk lolos dan bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus memenuhi syarat antara lain adalah sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan. Ini artinya bagi Guru yang yang SK PNS nya setelah tahun 2005 dipastikan tidak masuk menjadi calon peserta sertifikasi guru 2013. Mestinya kalau syaratnya sepeti itu yang dipangil UKG 2013 hanya guru-guru yang memenuhi syarat saja supaya tidak merugikan guru yang sejak awal tidak memenuhi syarat.

Dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013, yaitu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.

Cara Melihat Penggumuman Calon Peserta Sertifikasi 2013
  • Kunjungi website  http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
  • Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau
  • Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.
Untuk mengakses website http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/  sangat sulit karena terlalu banyak yang ingin mengaksesnya, ribuan guru seluruh Indonesia berebut informasi untuk mengetahui hasil UKG 2013 yang dinyatakan lolos dan masuk dalam daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013.

Untuk itu supaya mudah, bagi rekan-rekan guru yang bertugas di Kab.Paser Kalimantan Timur bisa melihat daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013 dengan meng-klik tautan dibawah ini :

Bagi guru yang lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan bagi guru yang tidak masuk kuota Sertifikasi 2013, harus mengikuti kembali uji kompetensi guru tahun 2014.

Semoga dapat membantu dan jangan lupa likenya ....

 

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...