Contoh Buku Raport Hasil Belajar SD, SMP dan SMK-SMA Kurikulum 2013



Contoh Buku Raport Hasil Belajar SD, SMP dan SMK-SMA Kurikulum 2013 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.

Standar Penilaian Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:

1.    Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2.    Deskripsi sikap diberikan untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
3.    Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.

Pengembangan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memandang perlu disusunnya Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama untuk membantu sekolah mengembangkan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.

Berikut Contoh/Model Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Kurikulum 2013 :


www.awanputih43.blogspot.com


Model Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Kurikulum 2013 Tingkat SMA



Model Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Kurikulum 2013 Tingkat SMA – Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Dalam Permendikbud No. 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan yang terdiri atas 8 (delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin: (a) perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, (b) pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan (c) pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.

Read More >>>

Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif Guru



Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif Guru - Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (i) pendidikan; dan (ii) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan; PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru. Dalam Permennegpan tersebut juga dijelaskan bahwa PKB mencakup tiga hal; yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Read More >>>