Kegiatan
Pengembangan Diri Guru dan Angka Kreditnya - Kegiatan pengembangan
diri pada kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan
yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan
(diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif
guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut :
1. Mengikuti Diklat Fungsional
Diklat
fungsional bagi guru adalah
kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk
meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu.
Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai
bentuk diklat yang lain.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional,
atas dasar penugasan
baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas
kehendak sendiri dari guru yang
bersangkutan.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah
sebagai berikut :
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah
atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain
atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti
diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
b. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh
kepala sekolah/madrasah.
c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru
yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi
sebagai berikut :