CARA MENDAPATKAN NOMOR TAPERA BAGI PARA ASN


 

MODUL PEMBELAJARAN SEJARAH INDONESIA KELAS XII

 

 KOMPETENSI DASAR :

 

3.4

Menganalisis perkembangan kehidupan politik dan ekonomi Bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin.

4.4

Melakukan penelitian sederhana tentang kehidupan politik dan ekonomi Bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin dan menyajikannya dalam bentuk laporan tertulis

 

DEMOKRASI TERPIMPIN 

 

      Latar Belakang Demokrasi Terpimpin

Kehidupan  sosial  politik  Indonesia  pada  masa  Demokrasi  Liberal  (1950-

1959) belum pernah mencapai kestabilan secara nasional. Kabinet yang silih berganti membuat  program  kerja  kabinet  tidak  dapat  dijalankan  sebagaimana mestinya.

Partai-partai   politik  saling  bersaing dan saling menjatuhkan. Mereka lebih

mengutamakan kepentingan kelompok   masing-masing. Di sisi lain, Dewan

Konstituante  yang  dibentuk  melalui  Pemilihan Umum 1955 tidak berhasil menyelesaikan tugasnya menyusun UUD baru bagi Republik Indonesia. Kondisi tersebut membuat presiden Soekarno berkeinginan untuk menyederhanakan partai politik yang ada dan membentuk kabinet yang berintikan 4 partai yang menang dalam Pemilu 1955. Untuk  mewujudkan keinginannya tersebut, pada tanggal 21Februari 1957, dihadapan para tokoh politik dan tokoh militer menawarkan  konsepsinya untuk menyelesaikan dan mengatasi krisis-krisis kewibawaaan pemerintah yang terlihat dari jatuh bangunnya kabinet.


                                              Presiden Soekarno


Lebih jauh Presiden Soekarno menekankan bahwa Demokrasi Liberal merupakan demokrasi impor yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Bangsa Indonesia. Untuk itu ia menggantikan dengan suatu demokrasi yang sesuai kepribadian Bangsa Indonesia yaitu Demokrasi Terpimpin. Pokok-pokok pemikiran yang terkandung dalam konsepsi presiden 1957 sebagai berikut :

1.      Pemberlakukan sistem Demokrasi terpimpin yang didukung oleh kekuatan politik yang mencerminkan aspirasi masyarakat secara seimbang. Langkah ini dilakukan untuk memperbarui struktur politik bangsa Indonesia.

2.      Pembentukan Kabinet Gotong royong berdasarkan perimbangan  kekuatan masyarakat. Kabinet tersebut terdiri atas wakil-wakil partai politik dan kekuatan politik yang disebut golongan karya.

 

Upaya untuk menuju Demokrasi Terpimpin telah dirintis oleh Presiden Soekarno sebelum dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. langkah pertama adalah Pada 6 Mei 1957 Presiden Soekarno membentuk Dewan Nasional sebagai langkah pertama untuk mewujudkan Konsepsi Presiden 1957. Melalui panitia perumus Dewan Nasional, muncul usulan secara tertulis oleh kepala Staf Angkatan Darat Mayor Jenderal A.H Nasution kepada Presiden Soekarno tentang pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai landasan Demokrasi Terpimpin. Usulan Nasution kurang didukung oleh wakil-wakil partai di dalam Dewan Nasional yang cenderung mempertahankann UUDS 1950.

 

Atas Desakan Nasution akhirnya presiden Soekarno menyetujui untuk kembali ke UUD 45. Presiden Soekarno mengeluarkan suatu keputusan pada 19 Februari tentang pelaksanaan Demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945. Keputusan ini kemudian disampaikan Soekarno di hadapan anggota DPR Pada 2  Maret 1959.      Karena   yang   berwenang   menetapkan   UUD   adalah   Dewan konstituante,   maka   dalam   sidang   konstitusi tanggal 22  April 1959  presiden   Soekarno meminta konstitante menetapkan kembali UUD 1945  apa  adanya tanpa perubahan dan menetapkannya sebagai konstitusi Negara yang tetap. Usulan  presiden  Soekarno    tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemungutan suara. Akan tetapi, hingga tiga kali pemungutan suara, anggota konstituante gagal menyepakati konstitusi Negara.. Pada 3 Juni 1959 sidang dewan konstituante memasuki masa reses dimana beberapa fraksi dalam dewan konstituante menyatakan tidak akan menghadiri sidang kecuali untuk membubarkan kostitaunte.  Kondisi  ini  membuat  situasi  politik  menjadi  sangat  genting,  konflik politik antar partai semakin panas dan melibatkan masyarakat didalamnya ditambah munculnya beberapa pemberontakan di daerah yang mengancam kesatuan NKRI.

 

Untuk mencegah munculnya ekses ekses politik sebagai akibat ditolaknya usulan pemerintah kembali ke UUD 45 oleh dewan konstituante, Kepala Staf Angakata Darat (KSAD) selaku Penguasa Perang Pusat (Peperpu), A. H. Nasution mengeluarkan PEPERPU/040/1959 atas nama pemerintah yang berisi larangan adanya kegiatan politik, termasuk menunda semua sidang Dewan Konstituante yang berlaku mulai 3 Juni 1959 pukul 06.00 Pagi. KSAD dan ketua Umum PNI, Suwiryo menyarankan kepada Presiden Soekarno untuk mengumumkan kembli berlakunya UUD 45 dengan suatu Dekrit Presiden. Pada tanggal 3 Juli 1959, Presiden Soekarno mengadakan pertemuan dengan dewan DPR Sartono, Perdana Menteri Djuanda, dan anggota Dewan nasional (Roeslan Abdoel Gani, dan Muh. Yamin), serta ketua Makamah Agung, Mr. Wirjono Prodjodikoro untuk menyepakati diberlakukannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Negara tanpa persetujuan konsituante. Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan pidato singkat Presiden Soekarno yang dikenal dengan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang berisi tiga ketentuan pokok yaitu :

1.      Pembubaran konstituante

2.      Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945

3.      Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan serta Dewan pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan jembatan politik dari era Demokrasi

Liberal menuju era demokrasi Terpimpin.

 

Dekrit Presiden 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat sambutan baik dari masyarakat yang hampir selama 10 tahun merasakan ketidakstabilan kehidupan sosila politik. Dekret juga didukung oleh TNI dan dua partai besar, PNI dan PKI serta mahkamah Agung. bahkan KSAD, salah satu konseptor Dekrit, megeluarkan perintah harian kepada seluruh jajaran TNI AD untuk melaksanakan dan mengamankan Dekrit Presiden.  Dukungan  lain kemudian  datang Dari DPR yang secara aklamasi menetapkan bersedia bekerja terus dibawah naungan UUD 1945. Melalui Dekrit Presiden, Konsep Demokrasi terpimpin yang dirumuskan Presiden Soekarno melalui konsep 1957 direalisasikan melalui Staatnoodrecht, hukum negara dalam bahaya perang. Sehari setelah Dekret presiden 5 Juli 1959, perdana menteri Djuanda mengembalikan mandat kepada Presiden Soekarno dan kabinet karya pun dibubarkan.

 

Tanggal 10 Juli 1959 Presiden Soekarno membentuk cabinet baru yang dinamakan kabinet kerja yang dipimpin langsung oleh Soekarno sebagai Perdana Menteri, sedangkan Djuanda bertindak sebagai menteri pertama dengan dua wakilnya yaitu J. Leimena dan Subandrio. Kabinet kerja terdiri dari Sembilan menteri dan 24 menteri muda sedangkan KSAD, angkatan Udara, Angkatan laut, Kepolisian, dan jaksa Agung diangkat sebagai menteri Negara ex officio. Untuk mengurangi pengaruh kepentingan partai politik maka tidak satupun menteri dalam kabinet yang berasal dari ketua umum partai politik sehingga untuk memberikan tekanan pada sifat nonpartai, beberapa menteri keluar dari partainya seperti Subandrio (PNI) dan J.Leimena (Partai Kristen Indonesia).

 

Program kabinet meliputi penyelengaraan keamanan dalam negeri, pembebasan Irian barat, dan melengkapi sandang pangan rakyat. Kabinet kerja terdiri atas lembaga Yudikatif, jaksa Agung, Ketua mahkamah Agung, serta lembaga yang meliputi wakil ketua MPRS dan Ketua DPR-GR sehingga  seorang  pejabat dapat memangku jabatan pada dua bidang pemerintahan yang berbeda yaitu memegang jabatan lembaga legislatife atau yudikatif dengan status eksekutif. Sistem ini meninggalkan konsep Trias politica sekaligus menyipang dari prinsip-prinsip demokrasi. Langkah ini mendapat tentangan dari tokoh-tokoh partai politik tetapi tidak dihiraukan oleh Presiden Soekarno. Pembentukan kabinet kemudian diikuti Pembentukan   dewan   Pertimbangan   Agung   Sementara   (DPAS)   berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 3 tahun 1955 tertanggal 22 Juli 1959 yang langsung diketuai oleh Presiden Soekarno dengan Roeslan Abdulgani sebagai wakil ketua.

 

DPAS bertugas menjawab pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno dalam pidato kenegaran untuk merayakan ulang tahun kemerdekaan dengan lantang menjelaskan dasar dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959 serta garis kebijakan presiden Soekarno dalam mengenalkan Demokrasi terpimpin. Presiden Soekarno menguraikan ideologi Demokrasi Terpimpin yang isinya mencakup revolusi, gotong royong, demokrasi, anti imperialisme-kapilatalisme, anti demokrasi Liberal, dan perubahan secara total. Pidato ini berjudul “penemuan Kembali Revolusi Kita”. DPAS menetapkan pidato Presiden Soekarno menjadi GBHN dengan judul Manifesto Politik Republik Indonesia yang disingkat Manipol yang isinya berintikan USDEK (Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi  Terpimpin dan Kepribadian Indonesia). 31 Desember 1959, Presiden Soekarno membentuk MPRS yang dilandasi oleh penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1959 dibawah pimpinan Chairul Saleh. Anggota MPRS dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden Soekarno. Pengangkatan ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggota MPR dipilih melalui Pemilu. Tokoh-tokoh yang diangkat sebagai anggota MPRS harus memenuhi beberap persyaratan yaitu:

1.  Setuju kembali ke UUD 1945

2.  Setia pada perjuangan Bangsa Indonesia

3.  Setuju dengan Manipol.

 

Fungsi dan tugas MPRS tidak diatur berdasarkan UUD 45 tetapi berdasarkan ketetapan Presiden Soekarno Nomor 2 tahun 1959 sehingga fungsi dan tugas MPRS hanya menetapkan GBHN. Semetara itu, untuk DPR hasil pemilu 1955 tetap menjalankan tugasnya dengan landasan UUd 45 dengan syarat menyetujui segala perombakan yang diajukan pemerintah sampai dibentuknya DPR baru berdasarkan Penetapan Presiden No. 1/1959. Pada awalnya DPR lama seperti akan mengikuti apa saja yang akan menjadi kebijakan Presiden Soekarno, hal ini ketika secara aklamasi dalam sidang 22 Juli 1959 menyetujui Dekret Presiden 1959. Akan tetapi benih konflik mulai timbul ketika Sartono selaku ketua DPR menyarankan kepada Presiden untuk meminta mandat kepada DPR untuk melakukan perombakan struktur kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 dan untuk melaksanakan program kabinet. Bahkan Sartono menyakinkan bahwa mandat tersebut pasti akan diberikan,namun presiden Seokarno menolak, ia hanya akan datang ke DPR untuk menjelaskan perubahan konstitusi dan lain-lain, bukan untuk meminta mandat.  Hal ini presiden tidak mau terikat dengan DPR.

 

Konflik terbuka antara presiden akhirnya terjadi ketika DPR menolak rencana Anggaran Belanja Negara tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Penolakkan tersebut mambawa dampak pembubaran DPR pada tanggal 5 maret 1960 oleh Presiden. Presiden membentuk DPR-Gotong Royong (DPR GR). Para anggota yang ditunjuk Presiden tidak berdasarkan perimbangan kekuatan partai politik, namun lebih berdasarkan perimbangan lima golongan, yaitu Nasionalis, Islam, Komunis, Kristen-Katolik, dan golongan Fungsional. Sehingga dalam DPR-GR terdiri atas dua kelompok besar yaitu wakil partai dan golongan fungsional (karya) dengna perbandingan 130 wakil partai dan 153 golongan fungsional. Pelantikan DPR-GR dilaksanakan pada 25 Juni 1960 dengn tugas pokok pelaksanaan Manipol, merealisasikan amnaat penderitaan rakyat dan melaksanakan demokrasi terpimpin.

 

Kedudukan DPR-GR adalah pembantu Presiden/Mandataris MPR dan memberikan sumbangan tenaga kepada Pressiden untuk melakssanakan segala sesuatu yang telah ditetapkan MPR. Pembubaran DPR hasil Pemilu pada awalnya memunculkan reaksi dari berbagai pihak, antara lain dari pimpinan NU dan PNI yang mengancam akan menarik pencalonan anggotanya untuk DPR-GR. Akan tetap sikap ini berubah setelah jatah kursi NU dalam DPRGR ditambah. Namun K.H. Wahab Chasbullah, Rais Aam NU, menyatakan bahwa NU tidak bisa duduk bersama PKI dalam suatu kabinet dan NU sesungguhnya menolak kabinet Nasakom dan menolak kerjasama dengan PKI.

Tokoh PNI yaitu Mr. Sartono dan Mr. Iskaq Tjokroadisurjo merasa prihatin terhadap perkembangan yang ada, bahkan Ishaq menyatakan bahwa anggota PNI yang duduk dalam DPR-GR bukanlah wakil PNI, sebab mereka adalah hasil dari penunjukkan. Sikap tokoh partai yang menolak DPR-GR bergabung dalam kelompok Liga Demokrasi. Tokoh yang terlibat dalam Liga Demokrasi ini meliputi tokoh partai NU, Masyumi, Partai katolik, Parkindo, IPKI, dan PSII danbeberap panglima daerah yang memberikan dukungan. Liga Demokrasi mengusulkan untuk penangguhann DPR-GR. Liga ini kemudian dibubarkan oleh Presiden.

 

Tindakan Presiden Seokarno lainnya dalam menegakkan Demokrasi Terpimpin adalah membentuk Front Nasional yaitu organisasi masa yang bertugas memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang  terkandung  dalam  UUD 1945. Lembaga baru ini dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 13 tahun 1959. Front ini diketuai oleh PResiden Soekarno. Langkah Presiden Seokarno lainya adalah melakukan regrouping kabinet berdasarkan Ketetapan Presiden no 94 tahun1962 tentang penginterasian lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi dengan eksekutif.

 

MPRS, DPR-GR, DPA, mahkamah Agung, dan dewan Perancang Nasional dipimpin langsung oleh Presiden . Proses integrasi lembaga-lembaga Negara menyebabkan kedudukan pimpinan lembaga tersebut diangkat menjadi menteri dan berhak ikut serta dalam sidang-sidang kabinet tertentu dan juga ikut merumuskan dan mengamankan kebijaka pemerintah pada lembaganya masing-masing. Selain itu presiden juga membentuk suatau lembaga baru yang bernama Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPRS) berdasarkan ketetapan Presiden N0. 4/1962. MPPRS merupakan badan pembatu pemimpin Besar Revolusi (PBR) dalam mengambil kebijakan khusus dan darurat untuk menyelesaikan revolusi.

 

Keanggotan MPPRS meliputi sejumlah menteri yang mewakili MPRS, DPR-GR, Departemen-departemen, angkatan dan para pemimpin partai politik Nasakom. Penilaian terhadap pelaksanaan Demokrasi Terpimpin datang pertama kali dari Moh. Hatta, melalui tulisannya dalam majalah Islam "Panji Masyarakat" pada tahun 1960 yang berjudul "Demokrasi Kita". hatta mengungkapkan kritiknya kepada tindakan- tindakan presiden, tugas DPR sampai pada pengamatan adanya "Krisis Demokrasi", yaitu sebagai demokrasi yang tidak kenal batas kemerdekaan, lupa syarat-syarat hidupnya, dan melulu anarki lambat laun akan digantikan oleh diktator.

 

Rangkuman

Dekrit Presiden Republik Indonesia mempunyai berimplikasi luas pada perubahan sistem  ketatanegaraan  dan  peta  politik  Indonesia.  Pertama,  tindakan tersebut mengakhiri tugas kabinet, parlemen, dan periode sistem parlementer itu sendiri. Kedua, berakhirnya periode parlementer tersebut sekaligus mengakibatkan berakhirnya pula periode pemerintahan oleh partai politik. Peranan parlemen perlahan beralih  ketangan  Presiden  Sukarno.  Melalui konsep demokrasi  terpimpinnya ia mencela demokrasi barat yang liberalistik yang menyebabkan ketidak stabilan politik dan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu Sukarno ingin mengembalikan kewenangannya sebagai Presiden (dalam sistem presidensil) yang tak didapati dalam masa demokrasi parlementer.

Dalam pidatonya pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 1959, Sukarno menguaraikan ideologi demokrasi terpimpin, yang beberapa bulan kemudian dinamakan Manipol (Manifestasi Politik) yang isinya berintikan USDEK (Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi  Terpimpin dan Kepribadian Indonesia). Manipol-USDEK adalah doktrin resmi yang dicetuskan oleh Sukarno sebagai suatu konsep politik yang harus diterima dan dijalankan dalam setiap aktifitas berbangsa dan bernegara. Sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut, maka MPRS yang sudah tunduk pada Sukarno menetapkan Manipol USDEK sebagai GBHN dan wajib diperkenalkan disegala tingkat pendidikan dan pemerintahan, selain itu pers pun diharuskan mendukungnya.

Sebenarnya hanya disebagian masyarakat politik saja Manipol-USDEK diterima sepenuh hati, sedangkan disebagian yang lain menaruh kecurigaan dan kekhawatiran. Manipol-USDEK itu sendiri tidaklah begitu jelas. Selain itu, bukan pula suatu upaya untuk menyelaraskan semua pola penting dari orientasi politik yang ada di Indonesia.

Ideologi negara apapun belum mampu menjembatani perbedaan perbedaan besar orientasi politik kutub aristokratis Jawa dan kutub kewiraswastaan Islam. Pada pelaksanaannya, Manipol-USDEK tidak mampu mengatasi permasalahan tersebut. Jadi, banyak kalangan Islam yang kuat keyakinannya, khususnya dari suku bukan Jawa, melihat rumusan baru itu sebagai pemikiran yang asing. Karena itulah maka pelaksanaan manipol  Usdek  dapat disimpulkan dilakukan dengan paksaan.

Pandangan negatif Soekarno terhadap sistem liberal pada akhirnya berpengaruh terhadap kehidupan partai politik di Indonesia. Partai politik dianggap sebagai sebuah penyakit yang lebih parah daripada perasaan kesukuan dan kedaerahan. Penyakit inilah yang menyebabkan tidak adanya satu kesatuan dalam membangun  Indonesia.  Partai-partai  yang  ada  pada waktu itu berjumlah sebanyak 40 partai dan ditekan oleh Soekarno untuk dibubarkan. Namun demikian, Demokrasi Terpimpin masih menyisakan sejumlah partai untuk berkembang. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan Soekarno akan keseimbangan kekuatan yang labil dengan kalangan militer. Beberapa partai dapat dimanfaatkan oleh Soekarno untuk dijadikan sebagai penyeimbang.

 

@Nn,S.Pd 2021

 

 

UJI DIRI :

  1. Jelaskan Latarbelakang lahirnya Demokasi Terpimpin  ?
  2. Sebutkan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ?
  3. Sebutkan beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan Demokasi Tepimpin terhadap UUD 1945 ?
  4. Bagaimanakah penilaian  Moh. Hatta terhadap pelaksanaan Demokrasi Terpimpin?
  5. Jelaskan sisi positif dan sisi negatif terhadap pelaksanaan Demokrasi Terpimpin ?